Disanksi Penundaan Pencairan DAU, Pus@ka: Pemerintah Slow Respons

1351

Pasuruan (WartaBromo.com)- Sanksi penundaan pencairan sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) oleh pusat menuai reaksi dari sejumlah kalangan.

Direktur Pusat Studi Advokasi Kebijakan (Pus@ka) Lujeng Sudarto menilai, sanksi penundaan pencairan DAU tersebut bisa dimaknai sebagai bukti Pemda lamban menyikapi perkembangan.

“Suka atau tidak, ini menjadi bukti Pemda slow respons menghadapi persoalan. Terutama yang berkaitan dengan skema penganggaran penanganan Covid-19,” katanya.

Lujeng pun meyakini, penundaan pencairan tersebut akan berdampak luas pada penyelenggaran pemerintah di daerah. Yang pada akhirnya, mengganggu kinerja pelayanan.

Ibarat pepatah, saat ini nasi telah menjadi bubur. DAU bulan ini yang diperkirakan sebesar Rp 35 miliar kadung diputuskan ditunda pencairannya oleh pusat. Dan, hal itu berarti kas daerah menjadi berkurang.

Menyikapi hal itu, Lujeng pun mendesak Pemda segera melakukan rasionalisasi dalam rangka efisiensi penggunaan anggaran.

“(Sanksi) ini mengecewakan. Mau tidak mau, Pemerintah Kabupaten Pasuruan harus melakukan rasionalisasi anggaran secara ketat dan tepat,” jelasnya.

Dikatakan Lujeng, rasionalisasi diperlukan terutama pada belanja rutin pegawai atau kedinasan, serta belanja pembangunan gedung dan infrastruktur lain yang tidak menjadi prioritas.

Kepala daerah, kata Lujeng, harus memerintahkan para pimpinan OPD untuk benar-benar cermat dan menentukan skala prioritas penggunaan anggaran.

Begitu juga dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka harus mengetatkan ikat pinggang, siap-siap gaji tidak akan naik, atau bahkan tidak mendapatkan tunjangan.

“Pemerintahan harus tetap jalan. Pelayanan publik juga harus tetap jalan. Karena ini terjadi juga karena Pemda yang terlambat merespons perintah refocusing anggaran itu,” terang Lujeng.

“Apapun itu, hal ini harus menjadi catatan khusus dan evaluasi bersama bagi Tim Anggaran dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pasuruan,” tegasnya.

Seperti diketahui, Kemenkeu memberikan sanksi penundaan pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada sejumlah daerah. Termasuk, Kota/Kabupaten Pasuruan-Probolinggo.

Sanksi tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor 10/KM.7/2020, tertanggal 29 April lalu. Pasalnya, daerah-daerah dimaksud tidak menyampaikan pelaporan refocusing secara lengkap dan benar.

Terpisah, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Luly Nur Mardiono mengakui penundaan pencairan DAU akan berdampak pada kondisi keuangan daerah. “Dampak jangka panjang pasti ada kalau penundaan itu berlanjut,” terangnya.

Meski begitu, pihaknya memastikan telah melakukan antisipasi guna merespons keterbatasan tranafer dana dari pusat, provinsi, serta penurunan PAD (Pendapatan Asli Daerah).

Baca juga: Pemerintah Beri Sanksi Penundaan Pencairan DAU-DBH Pasuruan-Probolinggo

“Keterbatasan transfer pusat dan propinsi serta penurunan PAD telah diantisipasi dengan diterbitkannya surat edaran Bupati tanggal 1 April 2020 perihal Penghematan Semtara Belanja-Belanja Daerah. Diutamakan yang terkait Covid 19 dulu,” pungkasnya. (asd/asd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.