Embat Motor Tetangga, Pria Asal Rembang Ini Ditembak Polisi

2063

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pernah masuk penjara tak lantas membuat pemuda asal Desa Kalisat, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan ini kapok. Terbukti, ia kembali mencuri motor tetangganya.

Pemuda dimaksud adalah Faridulloh (20). Minggu (26/04/2020) siang lalu, ia kembali ditangkap Polres Pasuruan usai mencuri motor milik Hotim (45) tetangganya sendiri.

Aksi pencurian itu sendiri bermula saat korban memarkir motornya di depan rumah. Usai memasang kunci ganda, korban pun masuk ke dalam.

Rupanya, Faridulloh telah mengincar motor itu. Berbekal kunci T, ia merusak kunci motor dan membawanya kabur. Hotim yang kelimpungan karena motornya raib akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polres Pasuruan.

Selang 2 Minggu, Faridulloh berhasil ditangkap oleh polisi setelah menjadi buron. Tak hanya itu, kaki kanannya juga mendapatkan hadiah berupa timah panas akibat melawan saat akan diringkus, Minggu (26/04/2020) sekira pukul 14.00 WIB.

“Dia ditangkap di rumahnya, karena melawan terpaksa kami tembak kaki kanannya,” ujar Kasubag Humas Polres Pasuruan AKP Hardi,  Kamis (30/04/2020).

Dari hasil penyelidikan polisi, tak hanya motor milik Hotim. Rupanya, sebelum gondol milik Hotim, tercatat sudah 10 kali ia beraksi di tempat berbeda.

Beberapa tempat itu meliputi Desa Blawi, Desa Sumberglagah, Desa Tampung, Desa Mojoparan, dan Desa Rombo. Kesemuanya berada di Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

“Pencuriannya dari kurun waktu kurang lebih 1,5 bulan, dari tanggal 25 Maret sampai terakhir tertangkap ini,” ungkap Hardi.

Menjadi maling rupanya telah melekat pada diri Faridulloh. Dari kurun waktu itu,
Ia telah menggasak beragam barang, mulai handphone, televisi, sampai motor.

Dari catatan polisi, sebuah televisi, 6 unit handphone dengan merk berbeda, dan 3 buah motor telah diembatnya. Ditambah satu motor milik Hotim, total sudah 4 motor ia sikat.

Selain itu, polisi rupanya juga telag akrab dengan tersangka. Pasalnya, Ia yang merupakan residivis sudah sering keluar masuk penjara.

“Bahkan kalau korban melawan, Ia tak segan-segan melukai korban,” tutur Hardi.

Atas tindakannya Ia telah melanggar Pasal 363 KUHP. “Ancaman hukumannya paling sedikit 4 tahun dan paling lama 7 tahun penjara,” pungkas Hardi. (nul/asd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.