Pajarakan (wartabromo.com) – Dua orang pengedar narkoba lintas daerah dibekuk Satreskoba Polres Probolinggo. Keduanya dibekuk saat melakukan transaksi narkoba jenis anak-anak.
Keduanya adalah Rossy Adhitriono (27) warga Desa Gedang Rowo, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo dan Muhammad Taufiq (35) warga Desa Kauman, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.
“Penangkapan tersangka merupakan hasil dari tindaklanjut dari informasi dari warga sekitar yang sering memergoki ada transaksi sabu-sabu (SS). Kami coba selidiki dan ternyata benar adanya,” kata Kasat Reskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan, Selasa (28/4/2020).
Yang pertama ditangkap adalah Rossy Adhitriono di pinggir jalan pos puncak PLTU, Desa Binor, Kecamatan Paiton, pada Senin sekitar pukul 00.30 WIB. Dari tangan pria asal Sidoarjo itu, polisi menyita 0,5 gram SS. “Dari pelaku itu pula, kami mendapatkan nama lain yang kemudian langsung kami selidiki,” ujarnya.
Polisi kemudian mencari keberadaan pelaku kedua. Tersangka Taufiq diringkus di rumahnya, 1 jam kemudian. Dari tangan tersangka kedua itu, polisi menyita alat-alat penggunaan sabu. Seperti alat bong, pipet kaca, sedotan modifikasi sekrup dan yang lain,
“Tersangka kedua ini, merupakan pemilik barang bukti sabu-sabu, sebelum akhirnya diserahkan kepada tersangka pertama,” ungkap AKP. Sujilan.
Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (cho/saw)