Sudah Terbit, Begini Aturan Larangan Mudik Lebaran

2969

Jakarta (WartaBromo.com) – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menerbitkan peraturan larangan mudik 2020. Peraturan ini berlaku mulai hari ini, Jumat (24/04/2020).

“Permenhub tersebut telah ditetapkan pada tanggal 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19,” ujar Adita Irawati, Jubir Kemenhub dalam keterangan resminya.

Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 ini berisi tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Dijelaskan, transportasi yang diatur mulai dari darat, laut hingga udara. Baik transportasi umum maupun milik pribadi.

“Untuk pengawasannya, di sektor transportasi darat akan dibangun pos-pos koordinasi atau kita sebut dengan check point yang lokasinya tersebar di sejumlah titik. Pos-pos ini akan dikoordinasikan oleh Korlantas Porli,” lanjutnya.

Aturan ini sedianya berlaku sejak 24 April 2020. Seperti untuk sektor darat dan penyeberangan, larangan berlaku sejak 24 April hingga 31 Mei 2020. Disusul kemudian untuk kereta api mulai 24 April hingga 15 Juni 2020.

Sementara itu, untuk kapal laut larangan belaku sejak 24 April hingga 8 Juni 2020. Terakhir pada sektor angkutan udara, larangan terbang berlaku sejak 24 April hingga 1 Juni 2020.

“Terkait kebijakan pengembalian tiket (refund) bagi penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket pada tanggal-tanggal tersebut, juga telah diatur di dalam Permenhub bahwa badan usaha atau operator transportasi wajib mengembalikan biaya refund tiket secara utuh. Selain refund tiket, juga diberikan pilihan untuk melakukan re-schedule, dan re-route,” tandasnya.

Selain memberlakukan refund, ada pula sanksi secara bertahap yang akan dilakukan jika dilanggar. Pada 24 April hingga 7 Mei, sanksi yang diterima pemudik yakni diberikan peringatan dan diminta putar balik ke asal perjalanan. Sementara mulai 8 Mei hingga 31 Mei, selain diarahkan untuk putar balik, warga juga bisa diberikan denda atau sanksi sesuai aturan yang berlaku. (may/ono)

Unduh Permenhub Mudik Lebaran disini.

 

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.