Parpol di Kota Pasuruan Tetap Dapat Bantuan Keuangan, Tak Terpengaruh Wabah

1207

Pasuruan (WartaBromo.com) – LPj bantuan keuangan 9 Partai Politik (Parpol) di Kota Pasuruan tahun 2019 telah selesai diaudit BPK. Parpol diminta segera mengajukan proposal agar bantuan keuangan tahun ini bisa dicairkan.

Dalam LHP BPK tersebut menyatakan bahwa LPj bantuan keuangan 9 Parpol tidak bermasalah. LHP BPK itu keluar pada bulan April ini setelah 9 Parpol menyerahkan LPj pada Januari lalu.

Mengacu pada Permendagri nomor 36 tahun 2018, mekanisme pengajuan bantuan keuangan Parpol mensyaratkan proposal yang di dalamnya terlampir salinan LHP BPK dan autentikasi dari KPU mengenai perolehan suara.

Kasubbid Pelembagaan Politik Bakesbangpol Kota Pasuruan, Abdul Aziz mengatakan, dana bantuan keuangan Parpol tidak turut terkena pergeseran anggaran yang saat ini tengah dilakukan Pemkot untuk tanggulangi wabah corona.

Sehingga bisa dipastikan bantuan keuangan 9 Parpol di Kota Pasuruan tahun ini akan tetap cair. Aziz juga menerangkan, tidak ada batas waktu bagi Parpol dalam mengajukan proposal bantuan keuangan.

“Kalau proposalnya sudah selesai semua, sebelum lebaran sudah bisa cair,” kata Aziz saat dihubungi WartaBromo, Kamis (23/04/2020).

Saat ini, menurut Aziz, baru dua Parpol yang sudah mengajukan proposal bantuan, yaitu Gerindra dan Hanura. Sisanya, 7 Parpol, masih belum mengajukan.

Untuk diketahui, besaran bantuan keuangan Parpol di Kota Pasuruan adalah Rp 4.860 dikalikan suara sah yang diperoleh partai pada pemilu legislatif 2019. Total dana bantuan keuangan untuk 9 Parpol yang dianggarkan Pemkot tahun ini sebesar Rp 556 juta. (tof/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.