Wonomerto (wartabromo.com) – Motif pembunuhan terhadap Sahabon (33), warga Dusun Tancak, Desa Jrebeng, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo terkuak. Ia dibunuh saudaranya yang mengaku dendam karena istrinya diselingkuhi korban.
Tak ada raut penyesalan dari wajah Husni Mubarok, saat dikeler oleh anggota Satreskrim Polres Probolinggo Kota pada Rabu siang, 22 April 2020. Husni diamankan polisi di rumah temannya, tak berselang lama usai hunjamkan senjata tajam ke tubuh Sahabon.
“Enggi tretan, dupopoh (iya saudara, dua pupu). Tang binih diselingkuhi Abon (istri saya diselingkuhi Abon). Sekitar satu tahun. Sudah saya cerai, gara-gara Abon,” kata ayah 1 anak itu dalam bahasa Madura.
Sahabon alias Abon tewas setelah terkena senjata tajam. Terhitung sebanyak 27 kali tebasan diarahkan hingga leher kanan korban terluka sangat parah, bahkan tangannya terpisah dengan tubuh. Korban ditemukan warga sudah tidak bernyawa, tergeletak di pinggir jalan raya Patalan-Bantaran desa setempat pada Selasa, 21 April 2020.
“Yang bersangkutan sakit hati, di mana satu tahun yang lalu diduga istrinya diselingkuhi oleh korban. Sehingga kemarin ketika korban melintas di rumah pelaku dengan naik motor, pelaku kehendaknya kambuh lagi,” ujar Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP. Heri Sugiono.
Pelaku lantas mengambil sepeda motor mengejar korban. Namun, karena terlalu jauh, upaya itu tak membuahkan hasil. Husni pun menyanggong, berharap Abon -saudara seeyang itu kembali. Begitu Abon muncul, Husni tak menyia-nyiakan kesempatan. Dengan ganasnya ia mengayunkan celurit yang sudah diasahnya itu.
“Ya ada dendam lama, tersangka ini mendapat informasi dari istrinya bahwa diselingkuhi oleh korban. Bahkan istri korban juga memberitahukan kepada pelaku, bahwa istri pelaku diselingkuhi suaminya,” terang perwira asli Probolinggo itu.
Abon sendiri paska diketahui selingkuh memilih kabur ke tempat lain. Ia bersama istrinya bekerja di Bali. Namun, karena efek Covid-19, Abon memilih pulang. Dalam catatan kepolisian, Abon pernah dihukum, gegara kasus pencurian hewan ternak.
Pelaku sendiri oleh polisi dijerat dengan pasal 340 KUHP. Ia terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara, atau hukuman maksimal seumur hidup. (lai/saw)