Lumajang (WartaBromo.com) – Bupati dan Wakil Bupati Lumajang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke koperasi-koperasi di Lumajang. Hasilnya, ada 11 koperasi yang tak taat aturan, bahkan menyerupai rentenir.
Sidak ini dilakukan ke beberapa koperasi di Lumajang pada Senin (20/04/2020). Secara terpisah, Bupati dan Wabup memeriksa kelengkapan koperasi satu persatu.
“Tidak sesuai dengan aturan, tidak memiliki izin cabang pembantu, ada yang tidak memiliki ijin, ada yang tidak melakukan RAT, ada yang daftar keanggotaan koperasi yang tidak ada, ini yang kami tertibkan,” jelas Bupati Lumajang, Thoriqul Haq dalam keterangan di portal Pemkab Lumajang.
Salah satu koperasi di Kota Lumajang bahkan ditengarai tak melaksanakan RAT selama 6 tahun. Pemkab melalui Dinasi Koperasi dan UMKM Lumajang akan melakukan penindakan terkait hal ini sesuai aturan.
“Pilihannya dua, peringatan ketiga sekaligus warning betul atau langsung ditutup,” tegasnya.
Selain koperasi yang tak sesuai aturan, beberapa di antaranya juga mengarah ke praktik rentenir. Oknum koperasi ini bahkan dilaporkan masuk ke desa-desa untuk menyasar ke warga.
“Saya minta masyarakat bersama pemerintah memberantas rentenir, bank titil, bank harian dan bank mingguan. Saya juga meminta kepada Kepala Desa untuk melakukan penertiban kepada rentenir yang keliling ke desa yang melakukan pengelolaan peminjaman uang yang tidak sesuai dengan prosedur,” tandas Cak Thoriq.
Terpisah, Wabup Lumajang, Indah Amperawati mewanti-wanti Dinkop untuk segera menindak koperasi yang “nambeng” ini. Selain juga mengingatkan warga untuk memanfaatkan program “mlijo”, pinjaman dana bagi UMKM tanpa bunga yang merupakan program pemerintah.
“Saya ingatkan juga kepada Dinas Koperasi, jangan sampai ada yang melindungi koperasi liar, rentenir berkedok koperasi jangan sampai ada oknum di Dinas Koperasi, saya kejar itu,” kata Bunda Indah. (may/ono)