Pasuruan (WartaBromo.com) – Beban para pedagang pasar di Kota Pasuruan ketika wabah corona sepertinya sedikit terkurangi. Sebab, biaya retribusi dibebaskan selama 3 bulan ke depan
Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pasuruan, Senaidi mengatakan, pembebasan beban retribusi itu diberlakukan terhadap semua pedagang. Baik pada mereka menempati ruko, kios, los, bedak, maupun pedagang yang ada di pelataran.
“Mulai berlaku sejak 7 April kemarin sampai akhir Juni,” ujar Senaidi saat dihubungi WartaBromo, Minggu (19/04/2020).
Di Kota Pasuruan sendiri ada 6 pasar dengan dua kelas. Pasar kelas I yakni Pasar Besar, Pasar Kebonagung, Pasar Poncol, Pasar Mebel Bukir, dan Pasar Mebel Randusari. Sementara pasar kelas II adalah Pasar Gadingrejo.
Untuk besaran biaya retribusi yang harus dibayarkan pedagang, menurut Senaidi, tergantung dari jenis tempat yang digunakan berikut fasilitas atau sarana prasarananya. Namun jika dirata-rata, besaran rupiah yang dikeluarkan pedagang selama ini sekitar Rp 100-Rp 500 per meter kubik bangunan.
Senada dengan Senaidi, Plt Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo mengatakan ada tiga kebijakan yang diambil Pemkot dalam rangka membantu meringankan beban masyarakat selama wabah corona ini.
“Itu termasuk tiga kebijakan yang kita ambil. Diskon PDAM 20% untuk rumah tangga A dan rumah tangga B. Retribusi pasar kita bebaskan. Dan biaya sewa Rusun juga kita bebaskan,” ujar Teno.
Sementara itu salah satu pedagang di Pasar Besar, Khusnia mengungkapkan, dengan dibebaskannya biaya retribusi pasar ini diakui cukup membantu para pedagang. Sebab sejak adanya wabah corona, pendapatan pedagang di pasar mengalami penurunan.
“Harapan kami keadaan kembali normal seperti dulu lah,” kata Khusnia. (tof/ono)
.
.
.
.
.