PCNU Bangil Keluarkan Panduan Ibadah Bulan Ramadan dan Syawal

3231

Dalam momen itu juga diserahkan dua sertifikat tanah yang kini menjadi milik perkumpulan nahdlatul ulama. Dua sertifikat tanah ini berada di kelurahan Kidul Dalem. Luasnya masing-masing 2.370 meter persegi dan 1.456 meter persegi. Penyerahan sertifikat ini dilakukan mantan ketua tanfidziyah KH Najib Syafi`i kepada ketua tanfidz saat ini, HM Sobri Sutroyono.

Para pengurus PCNU Bangil juga mengeluarkan panduan praktis dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan dan syawal.
Berikut panduannya:

  1. Orang yang berstatus terkonfirmasi Positif Virus Corona, ODP (Orang Dalam Pemantauan), PDP (Pasien Dalam Pengawasan) dan OTG (Orang Tanpa Gejala) tidak boleh menghadiri (mamnu’ al-hudhur) salat berjemaah (maktubah, salat Jumat, Tarawih, salat Idul Fitri).
  2. Salat berjemaah (maktubah, salat Jumat, Tarawih, salat Idul Fitri) yang dilaksanakan di Masjid, Musala, dan/atau tempat ibadah lainnya, maka takmir atau pengurus harus menjalankan protokol pencegahan penyebaran Covid-19
  3. Pelaksanaan Majelis taklim (Kultum, pengajian rutin, tadarus dan lain-lain) yang dilaksanakan di masjid, musala, dan/atau tempat ibadah lainnya, maka takmir atau pengurus harus menjalankan protokol pencegahan penyebaran Covid-19, yaitu:
    a. Menyediakan alat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;
    b. Memberlakukan satu pintu masuk dan keluar untuk jamaah;
    c. Tidak menyediakan tasbih, mukena, sarung, sajadah untuk umum;
    d. Tidak menggunakan karpet dan jemaah diharapkan membawa sajadah sendiri;
    e. Tidak diperbolehkan berjabat tangan antar jemaah;
    f. Mempersingkat waktu pelaksanaan salat jemaah dengan sesingkat-singkatnya; g. Mengharuskan jemaah memakai masker yang sesuai dengan standar;
    h. Menerapkan physical distancing (jaga jarak) antar jemaah minimal 1 meter;
    i. Mengharuskan setiap jemaah untuk cuci tangan dengan sabun sebelum ke tempat ibadah;
    j. Mengatur jalur kepulangan jemaah agar tetap terjaga jarak antar jemaah dan tidak terjadi antrean;
    k. Melarang adanya kerumunan sekelompok jemaah setelah selesai melakukan salat jemaah;
    l. Menyiapkan petugas khusus untuk menjamin terlaksananya Panduan Praktis ini;
  4. Diinstruksikan kepada semua Nahdliyyin untuk tidak menolak jenazah ODP, PDP, OTG, dan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 untuk dimakamkan di tempat pemakaman umum setempat.

(day/*)

.

.

.

.

.

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.