Dalam momen itu juga diserahkan dua sertifikat tanah yang kini menjadi milik perkumpulan nahdlatul ulama. Dua sertifikat tanah ini berada di kelurahan Kidul Dalem. Luasnya masing-masing 2.370 meter persegi dan 1.456 meter persegi. Penyerahan sertifikat ini dilakukan mantan ketua tanfidziyah KH Najib Syafi`i kepada ketua tanfidz saat ini, HM Sobri Sutroyono.
Para pengurus PCNU Bangil juga mengeluarkan panduan praktis dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan dan syawal.
Berikut panduannya:
- Orang yang berstatus terkonfirmasi Positif Virus Corona, ODP (Orang Dalam Pemantauan), PDP (Pasien Dalam Pengawasan) dan OTG (Orang Tanpa Gejala) tidak boleh menghadiri (mamnu’ al-hudhur) salat berjemaah (maktubah, salat Jumat, Tarawih, salat Idul Fitri).
- Salat berjemaah (maktubah, salat Jumat, Tarawih, salat Idul Fitri) yang dilaksanakan di Masjid, Musala, dan/atau tempat ibadah lainnya, maka takmir atau pengurus harus menjalankan protokol pencegahan penyebaran Covid-19
- Pelaksanaan Majelis taklim (Kultum, pengajian rutin, tadarus dan lain-lain) yang dilaksanakan di masjid, musala, dan/atau tempat ibadah lainnya, maka takmir atau pengurus harus menjalankan protokol pencegahan penyebaran Covid-19, yaitu:
a. Menyediakan alat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;
b. Memberlakukan satu pintu masuk dan keluar untuk jamaah;
c. Tidak menyediakan tasbih, mukena, sarung, sajadah untuk umum;
d. Tidak menggunakan karpet dan jemaah diharapkan membawa sajadah sendiri;
e. Tidak diperbolehkan berjabat tangan antar jemaah;
f. Mempersingkat waktu pelaksanaan salat jemaah dengan sesingkat-singkatnya; g. Mengharuskan jemaah memakai masker yang sesuai dengan standar;
h. Menerapkan physical distancing (jaga jarak) antar jemaah minimal 1 meter;
i. Mengharuskan setiap jemaah untuk cuci tangan dengan sabun sebelum ke tempat ibadah;
j. Mengatur jalur kepulangan jemaah agar tetap terjaga jarak antar jemaah dan tidak terjadi antrean;
k. Melarang adanya kerumunan sekelompok jemaah setelah selesai melakukan salat jemaah;
l. Menyiapkan petugas khusus untuk menjamin terlaksananya Panduan Praktis ini; - Diinstruksikan kepada semua Nahdliyyin untuk tidak menolak jenazah ODP, PDP, OTG, dan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 untuk dimakamkan di tempat pemakaman umum setempat.
(day/*)
.
.
.
.
.