Lumajang (WartaBromo.com) – Pemkab Lumajang berlakukan kawasan bermasker mulai Senin (20/04/2020). Warga yang tak gunakan masker, akan diminta kembali ke rumah.
“Mulai hari Senin bagi masyarakat yang melintasi di jalan-jalan tertentu pilihannya ada dua, kembali memakai masker atau tidak melewati jalan tersebut,” kata Asisten Administrasi Setda Lumajang, Nugroho Dwi Atmoko dalam keterangan di portal Pemkab Lumajang.
Dijelaskan kemudian, kawasan yang wajib bermasker yakni di Jalan PB Sudirman, Jalan Basuki Rahmat, dan jalan di sekitar Alun-Alun Lumajang. Nantinya pemberlakuan ini akan diperluas di beberapa titik kawasan zona merah Lumajang.
Tindakan sosialisasi pun sudah sudah dilakukan sejak hari Rabu (15/04/2020). Sementara pemberlakuan dilakukan pada Senin (20/04/2020).
“Tindakan kita adalah mewajibkan masyarakat menggunakan masker, pilihannya kembali atau tidak boleh melintas, apabila diperiksa ada pelanggaran terhadap Undang-Undang Lalu Lintas maka kita lakukan penindakan tilang,” jelas anggota Satlantas Polres Lumajang, Ipda Maryanto.
Kawasan wajib masker ini rencananya akan dijaga oleh anggota kepolisian, Dinas Perhubungan dan Pol PP Lumajang. Pun sosialisasi juga telah dilakukan dengan bagi-bagi masker untuk pengendara jalan. (may/ono)