Kraksaan (wartabromo.com) – Keluarga terdampak Covid 19 akan mendapat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) sebesar Rp600 ribu per bulan hingga Juni mendatang. Pemerintah Kabupaten Probolinggo memastikan penerimanya tidak dobel.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Probolinggo, Edy Suryanto menjelaskan Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 6/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PDTT nomor 11/2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2020.
Dalam Permen itu disebutkan, bahwa penerima BLT DD bukan penerima bantuan PKH (Program Keluarga Harapan), maupun BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai). Pendataan penerima BLT DD dilakukan oleh Relawan Desa Lawan Covid 19 dengan basis pendataan di tingkat RT dan RW.
“Data penerima ditetapkan melalui musyawarah desa (Musdes), dan ditandatangani kepala desa. Selanjutnya, data dilaporkan dan disahkan oleh bupati atau dapat diwakilkan kepada camat, selambat-lambatnya 5 hari kerja per hari diterima,” kata Edy.
Sesuai Permendes 6/2020, desa yang mendapat Dana Desa (DD) kurang dari Rp800 juta, mengalokasikan BLT maksimal 25 persen. Desa yang mendapat DD Rp800 juta sampai Rp1,2 miliar, mengalokasikan BLT maksimal 30 persen. Desa yang mendapat DD lebih dari Rp1,2 miliar, mengalokasikan BLT maksimal 35 persen.
Tahun ini, Kabupaten Probolinggo mendapat DD sebanyak Rp432,7 miliar untuk dialokasikan ke 325 desa. Angka tersebut merupakan yang tertinggi di Jatim. Data itu, berdasarkan data website Dirjen Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan RI.
Tahap pertama dana desa ini telah cair Februari lalu.
Secara kalkulasi, jika setiap desa sama-sama mengalokasikan 25 persen DD untuk BLT, total ada Rp108,1 miliar yang dibagikan kepada warga terdampak Covid 19.
Seandainya setiap desa mengalokasikan 30 persen, BLT untuk masyarakat terdampak senilai Rp129,8 miliar. Sedangkan jika setiap desa mengalokasikan 35 persen, total nominal BLT sebesar Rp 151,4 miliar.
Pihaknya, kata Edy, segera menyosialisasikan Permendes nomor 6/2020 ke desa. Sebab menurutnya, alokasi 25-35 persen untuk BLT dari total DD yang diterima, merupakan angka yang besar. Termasuk juga merevisi Peraturan Bupati Probolinggo terkait Dana Desa.
“Biasanya (dengan alokasi sebesar itu, Red) melalui perubahan APBDes. Perubahan yang radikal,” jelas Edy.
Agar tidak tumpang tindih, Dinas PMD Kabupaten Probolinggo berkoordinasi dengan dinas sosial, maupun dinas lain yang mengalokasikan bantuan. Dengan dinas sosial, koordinasi dilakukan berkaitan dengan data penerima PKH dan BPNT.
“Biar tidak terjadi tumpang tindih alias dobel,” kata Edy.
Berdasarkan data yang dihimpun ada 153.051 KPM Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Probolinggo. Itu sesuai pagu hingga Agustus 2019. Mereka adalah keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25 persen terendah di daerah pelaksanaan.
Informasi bersumber dari Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (DT-PFM) yang merupakan hasil pemutakhiran Basis Data Terpadu di tahun 2015.
Sedangkan untuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH), di Kabupaten Probolinggo terdapat 89.302 KPM. Terbanyak di Krucil dengan 7.364 KPM, disusul Maron 6.059 KPM, Tongas 6.031 KPM, Tiris 5.637 KPM, dan Gading 5.120 KPM. (saw/saw)