Pasuruan (WartaBromo.com) – Masa belajar di rumah untuk seluruh pelajar di Kota Pasuruan diperpanjang hingga 1 Juni 2020. Hal dikarenakan wabah corona yang masih mengancam.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kota Pasuruan Mualif Arif mengatakan pihaknya telah membuat surat edaran dan menyosialisasikan ke semua sekolah di Kota Pasuruan.
Dalam surat tersebut tertulis, masa belajar di rumah bagi semua siswa TK hingga SMP di Kota Pasuruan yang semula akan berakhir pada Selasa (21/04/2020) ini, akan diperpanjang hingga Senin (01/04/2020), dan kembali belajar di sekolah Selasa (02/04/2020).
“Diperpanjang. Ada instruksi dari Gubernur Jatim,” ujar Mualif.
Untuk fungsi pelayanan sekolah tetap berjalan dengan sistem piket bagi guru dan tenaga pendidikan serta tetap memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
Sementara itu mengenai ditiadakannya ujian nasional, menurut Mualif, kelulusan para siswa SD dan SMP akan ditentukan dengan mengacu pada nilai rapor siswa. Selain kelulusan, pendaftaran ke sekolah baru juga akan mengacu pada nilai rapor siswa.
Diketahui, perpanjangan masa belajar ini sudah yang keempat kalinya. Sebelumnya masa belajar di rumah dilaksanakan sejak 16 Maret-29 Maret 2020, kemudian diperpanjang hingga 5 April 2020. Perpanjangan kembali dilakukan sampai 21 April 2020, dan terakhir saat ini hingga 1 Juni 2020. (tof/ono)