Covid-19 belum akan berakhir. Pemerintah meminta daerah-daerah untuk me-realokasi anggaran hingga 50 persen guna penanganan korona.
Oleh: Asad Asnawi
KEPUTUSAN itu membuat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan Agus Sutiadji “kebingungan”. Tapi, apa boleh buat. Covid-19 kadung menjadi pandemi di seluruh dunia.
Karena itu, begitu pemerintah menunjuk RSUD Bangil sebagai rumah sakit rujukan Maret lalu, Agus pun segera meluncur ke rumah sakit pelat merah itu.
“Saya sempat bingung saat RSUD Bangil ditunjuk jadi rumah sakit rujukan,” kata Agus saat hadir dalam hearing bersama antara Pansus DPRD dengan Satgas Covid-19, Senin (14/04/2020) lalu.
Bersama Dinas Kesehatan, ia menghitung apa saja yang dibutuhkan sebagai rumah sakit rujukan. “Akhirnya ya kami paksakan untuk melengkapinya. Seperti Alat Pelindung Diri (APD) dan lain-lainnya,” lanjut pejabat yang bakal segera pensiun ini.
Saat itu, dana sekitar Rp 2,4 miliar kemudian diplot ke Dinkes guna mencukupi berbagai kebutuhan dimaksud. Meski pada akhirnya, hingga Senin (13/04/2020) baru terpakai Rp 1,5 miliar.
Agus menyadari betul, pandemi yang telah mewabah ini bakal membawa efek domino cukup panjang. Ancaman dampak sosial dan ekonomi adalah yang paling kentara.
Di pusat, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN TA 2020, yang disusun dalam kerangka penanganan korona.
Sementara di daerah, pemerintah memberi tenggat dua minggu hingga akhir bulan ini guna melakukan penyesuaian/realokasi anggaran. Jika tidak, dana perimbangan tak akan dicairkan.
Wabah Covid-19 yang telah merenggut banyak nyawa itu memang dipastikan berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Kabupaten Pasuruan 2020 ini.
Saat teleconference bersama pemerintah pusat beberapa waktu lalu, Kementerian Keuangan banyak menyinggung kondisi fiskal yang terbatas. Maklum, semua instrumen pertumbuhan ekonomi bergejolak imbas Covid-19.
“Ketika pemerintah pusat menyampaikan bahwa kondisi keuangan terbatas, itu berarti akan berdampak pada dana yang biasa ditransfer ke daerah,” jelas Agus.
Dari hitung-hitungan Pemkab, lanjut Agus, total dana yang batal masuk dari pusat imbas situasi ini mencapai Rp 500 miliar. Jika situasinya memburuk, bisa lebih! Walhasil, skema keuangan dalam pun harus berubah.
Pemerintah sendiri, melalui Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tertanggal 9 April 2020 lalu.
Dalam SKB bernomor: 119/2813/SJ dan 177/KMK.7/2020., mengatur tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 dalam Rangka Penanganan Covid-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.
Terdapat beberapa item yang menjadi poin penekanan pemerintah kepada daerah untuk merespons merebaknya Covid-19. Diantaranya, meminta Pemda melakukan penyesuaian terhadap target pendapatan daerah.
Pendapatan dimaksud bukan hanya pada rincian dana transfer dari pusat. Tapi, juga Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan potensi pajak serta retribusi, sesuai asumsi pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Baik secara makro maupun mikro.
Poin kedua yang tak kalah penting, adalah meminta Pemda melakukan rasionalisasi terhadap pos belanja pegawai. Serta belanja barang dan jasa sekurang-kurangnya 50 persen.
Bukan hanya itu, rasionalisasi juga wajib dilakukan pada pos belanja modal. Minimal 50 persen.