Tahun Ini, Jokowi Putuskan Pejabat dan ASN Eselon 1-2 Tak Dapat THR

3158

Jakarta (WartaBromo.com) – Tahun ini, pejabat negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) ikut rapatkan ikat pinggang. Pasalnya, Presiden Joko Widodo memutuskan Tunjangan Hari Raya (THR) hanya dicairkan bagi golongan III ke bawah.

“Jadi seluruh pelaksana dan eselon 3 ke bawah dapat THR dari gaji dan tunjangan melekat,” jelas Sri Mulyani, Menteri Keuangan, dinukil dari Liputan6.

Keputusan ini keluar setelah Kementerian Keuangan melakukan peninjauan ulang terhadap pemberian THR untuk ASN. Sebab, selama Covid-19, beban keuangan begitu besar. Sementara kegiatan ekonomi juga menurun karena pandemi ini.

“Jadi THR akan dilakukan sesuai dengan siklusnya. Sekarang ini di dalam proses melakukan revisi perpres sesuai dengan instruksi bapak presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan esleon I serta eselon II tidak dibayarkan,” lanjutnya.

Meski begitu, pensiunan ASN dipastikan tetap mendapatkan THR sesuai dengan tahun sebelumnya. Pensiunan ini dinilai menjadi kelompok yang rentan terpapar virus corona. (may/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.