Surabaya (WartaBromo.com) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan pendataan bagi warga yang mendapatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan. Pendataan ini nantinya akan digunakan sebagai database pendaftaran kartu prakerja.
“Kita berharap bahwa semua yang terdata itu juga berkesempatan mendaftar kalau tidak bisa mendaftar sendiri dan harus mendapatkan pendampingan, karena sebenarnya bisa mendaftar sendiri dari gadget atau dari komputer,” kata Emil Dardak, Wakil Gubernur Jawa Timur.
Dinas Tenaga Kerja Jatim nantinya juga dibantu Disnaker kota/kabupaten untuk proses pendataan ini. Kemudian proses pendampingan akan dilakukan kepada warga yang di-PHK, namun tak bisa melakukan registrasi secara mandiri.
Emil mengatakan, warga bisa menghubungi Disnaker setempat untuk memanfaatkan program ini.
“Yang sudah mendaftar ini juga data tadi dengan syarat sudah berusia 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal,” lanjutnya.
Sekadar diketahui, sedikitnya ada 18 ribu karyawan di Jatim yang kehilangan pekerjaan karena imbas virus corona. Sebanyak 16.086 karyawan dirumahkan, sementara 1.923 ter-PHK.
Sementara itu, sampai saat ini sudah ada 1,4 juta pendaftar kartu prakerja. Data ini dihimpun hanya 21 jam setelah pendaftaran dibuka. (may/ono)