Pasuruan (WartaBromo.com) – Sidang dengan agenda vonis dua terdakwa ambruknya atap 4 ruang kelas SDN Gentong digelar, Kamis (09/04/2020). Dua terdakwa, yakni Dedy dan Sutaji, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun.
Sidang kali ini digelar secara teleconference di 3 tempat yang berbeda, yakni Lapas Kota Pasuruan, Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, dan Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan.
Dalam amar putusannya majelis hakim mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 359 jo pasal 55 ayat 1 KUHP jo pasal 360 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Dedy Maryanto dan terdakwa dua Sutaji Efendi dengan pidana penjara masing-masing 3 tahun,” ujar ketua majelis hakim Rahmad Dahlan.
Beberapa hal yang meringankan hukuman terdakwa, menurut majelis hakim antara lain para terdakwa berlaku sopan di persidangan, para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta para terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hafidi mengatakan jaksa menerima vonis yang telah diputuskan majelis hakim. Barang bukti berupa potongan galvalum, bekas bangunan, dimusnahkan.
“Ya kami jaksa juga menerima. Itu sudah lebih dari separuh (hukuman maksimal),” ujar Hafidi.
Sekadar diketahui, atap ruang kelas SDN Gentong ambruk memakan dua korban meninggal, yakni satu murid dan satu guru. Hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua orang kontraktor proyek yakni Dedy dan Sutaji sebagai tersangka. (tof/ono)