Begini Ketentuan Pemberian Subsidi Listrik Prabayar dan Pascabayar

2233

Pasuruan (Wartabromo.com) – Pelanggan PLN prabayar dan pasca bayar sejak 1 April lalu sudah dapat menikmati kebijakan penggratisan tarif dan diskon bagi pelanggan listrik. Namun, ada ketentuan yang perlu diperhatikan terkait mekanisme pemberian subsidi.

Saat melakukan video conference bersama Wartabromo, Goretti Indrawati Gunawan, Manager UP3 PLN Pasuruan, menjelaskan, teknis pemberian subsidi adalah 1 kali dalam 1 bulan.

Bagi pelanggan prabayar, pemberian subsidi berdasarkan biaya pembelian tertinggi selama 3 bulan terakhir. Sedangkan pelanggan pascabayar, dapat menikmati subsidi sesuai pemakaian.

“Misalnya, pada bulan Desember, Januari, Februari. Dalam 3 bulan itu ternyata pembelian tertinggi di bulan Februari yakni sebesar 100rb, maka 100rb itu akan langsung di-create token gratisnya,” ungkap Merry, Rabu (8/4/2020).

Selanjutnya, pelanggan akan mendapatkan 20 digit angka untuk dimasukkan ke dalam Kwh meter. Perlu diketahui, angka tersebut tidak dapat digunakan pelanggan lain. Dengan kata lain, nomor digit yang didapatkan khusus digunakan di nomer meter penerima subsidi.

Nah, apabila subsidi tersebut habis belum 1 bulan, maka pelanggan disarankan membeli token dengan biaya normal. Berbeda dengan pelanggan pascabayar, pemberian subsidi berdasar pemakaian.

Meski begitu, Merry mengharapkan masyarakat untuk tetap bijak dalam menggunakan listrik. Pasalnya, sekalipun ada oknum yang memanfaatkan momentum ini untuk menggunakan listrik berlebihan, akan mendapatkan denda.

“Sebenarnya pelanggan 450 VA hanya boleh 2 Ampere dalam 1 hari, yang 900 VA maksimal 4 Ampere,” imbuhnya.

Apabila ada yang menggunakan lebih dari itu, pihak PLN akan melakukan penertiban dan diberi denda sesuai peraturan. (bel/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.