Kraksaan (wartabromo.com) – Terhimpit zona merah episentrum Covid-19, membuat Pemkab Probolinggo lebih protektif. Pemkab menutup operasional 8 pasar hewan sejak Rabu, 8 April 2020.
Ke delapan pasar itu adalah Pasar Hewan Banyuanyar, Kecamatan Banyuanyar; Pasar Hewan Maron, Kecamatan Maron; dan Pasar Hewan Leces, Kecamatan Leces.Kemudian Pasar Hewan Muneng, Kecamatan Sumberasih; Pasar Hewan Tambak Rejo, Kecamatan Tongas; Pasar Hewan Bucor, Kecamatan Pakuniran dan Pasar Hewan Besuk, Kecamatan Besuk.
Penutupan itu dilakukan karena pedagang yang bertransaksi di pasar itu, tidak murni warga Kabupaten. Namun juga pedagang hewan yang berasal dari zona merah Covid-19. Seperti Surabaya, Sidoarjo, Malang, Lumajang dan Situbondo. Pemkab Probolinggo tidak mau mengambil resiko.
“Ternyata para pedagang hewan banyak dari luar daerah, termasuk dari daerah zona merah Covid-19,” kata Kepala Disperindag Kabupaten Probolinggo, Dwijoko Nurjayadi.
Meski begitu, tak ada larang berjualan bagi pedagang hewan. Hanya saja, untuk sementara tempat berjualan tak di pasar lagi hingga waktu yang ditentukan.
“Akan tetapi, dengan diliburkannya pasar hewan, bukan berarti pedagang hewan tidak boleh berjualan. Tetap boleh berjualan, tapi pedagang hewan menggunakan sistem personal, tidak dipasar lagi,” tandas mantan Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo itu. (cho/saw)