Pasuruan (wartabromo.com) – Korban penipuan investasi properti datangi Mapolres Pasuruan Kota, Selasa (7/4/2020). Ia mendesak polisi agar tuntaskan kasus dan segera menangkap pelaku yang diduga telah menipunya.
Korban bernama Achmad Budiyanto (45) tersebut datang ke Mapolres Pasuruan Kota sekitar pukul 12.30 WIB.
Didampingi pengacara, ia berjalan gontai menuju salah satu ruang penyidik Sat Reskrim yang ada di lantai dua.
Setelah sekian waktu, ia pun keluar berikut sejumlah petugas Sat Reskrim yang menerima sebelumnya.
Kepada sejumlah wartawan, Saddam Husin, pengacara dari Budiyanto mengungkapkan alasan kedatangannya ke Mapolres siang itu.
Secara umum dijelaskan jika langkah ini sebagai cara hormat kliennya kepada aparat penegak hukum untuk kembali menanyakan kasus penipuan yang dialami.
Korban diketahui tercatat warga Jalan Sultan Agung 27, RT 05/RW 04, Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan tersebut tak ingin kasusnya terkatung-katung sejak melapor pada 2017 silam.
Selain tanyakan perkembangan kasus, kedatangannya sekaligus merupakan desakan kepada Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota untuk segera menangkap DS, pelaku penipuan.
“Kami sepakat mempertanyakan kasus Pak DS. Tapi karena Pak DS belum diketahui keberadaannya, ya masih proses,” kata Husin.
Pihaknya menegaskan masih memiliki kepercayaan ke tim penyidik untuk menuntaskan kasus yang pemberkasannya disebut-sebut sudah P21 (lengkap) itu.
Sementara KBO Sat Reskrim Polres Pasuruan Iptu Zuhdianto memastikan, polisi terus berupaya melakukan pengejaran. “Berupaya secepat mungkin. Tapi namanya mencari orang, dan orang yang dicari ini mengetahui kalau dicari polisi, akhirnya kita sulit,” ujar Zuhdianto.
Tak dijelaskan secara rinci bagaimana ikhtiar atau pengejaran yang telah dilakukan, sehingga sampai saat ini terduga pelaku penipuan itu masih bebas, lari dari kasus yang menjeratnya.
“Dari pihak pelapor juga berupaya. Saya pesankan kalau memang ada (menjumpai DS) sesegera mungkin melaporkan ke penyidik, termasuk saya, selaku KBO-nya,” imbuhnya.
Pastinya, dari seorang penyidik diungkapkan, bila DS saat ini sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dijelaskan juga, bila pemberkasan kasus penipuan melibatkan DS dan Budiyanto yang dilaporkan pada awal 2017 tersebut sudah selesai. “Berkas P21 sudah tetap, tinggal menyerahkan orangnya,” kata Zuhdianto.
Diberitakan sebelumnya, Achmad Budiyanto menyoal kinerja tim penyidik Polres Pasuruan Kota. Pasalnya, sejak Januari 2017 hingga saat ini, dugaan penipuan yang dilakukan oleh DS seperti terhenti.
Iapun sempat mengungkapkan keheranan, karena pelaku yang menipunya justru menghilang.
Gara-gara DS lakukan tipu-tipu dengan modus investasi properti itu, korban mengaku telah kehilangan uang Rp650 juta, setelah bersepakat untuk membangun perusahaan properti pada pertengahan 2016. (ono/ono)