Kraksaan (wartabromo.com) – Seorang warga berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) di Kabupaten Probolinggo meninggal dunia. Pasien ini meninggal setelah melakukan sebuah perjalanan ke Papua.
Pasien yang meninggal berasal dari Desa Liprak Kulon, Kecamatan Banyuanyar. Ia sempat pergi ke Papua lewat Surabaya. Namun, di tengah perjalanan sakit yang diderita dikatakan kian parah. Meski demikian, perjalanan ke Papua tetap dilanjutkan.
Sakit yang dialami berikut status PDP yang disematkan, membuat ia diminta untuk kembali, berharap mendapatkan perawatan memadai. Ia pun bertolak kembali ke Probolinggo via Surabaya,
Untuk beberapa waktu, pasien ini telah mendapatkan perawatan di rumah sakit Probolinggo, sampai kemudian dinyatakan meninggal.
Lantaran masuk dalam daftar PDP, prosesi pemakaman dilakukan sesuai protokol kesehatan. Tim medis mengarahkan penerapan itu karena si pasien dianggap termasuk dalam kasus infeksius.
Juru Bicara Satgas Penanggulangan Bencana Non Alam dan Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Probolinggo, dr. Anang Budi Yoelijanto mengungkapkan, pasien ini sebenarnya memiliki riwayat penyakit cukup kompleks, mulai kencing manis, sakit paru-paru, dan infeksi baru.
“Meninggalnya karena gagal napas. Ia berstatus PDP, karena dia kemarin ada perjalanan ke Papua, mondar-mandir. Tapi kita sudah rapid test dan hasilnya negatif,” kata dr Anang, Jumat (3/4/2020) petang.
Peristiwa ini membuat Probolinggo mencatat ada 2 orang berstatus PDP meninggal dunia. Sebelumnya warga Desa Asembakor, Kecamatan Kraksaan yang meninggal dunia.
Diketahui, total ada 5 PDP di Kabupaten Probolinggo. Tiga lainnya adalah bocah berusia 3 tahun asal Desa/Kecamatan Sukapura; Balita dari Desa Watuwungkuk, Kecamatan Dringu; dan wanita berusia 66 tahun asal Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan.
Menurut dr Anang, terhadap PDP asal Desa Sukapura sudah dilakukan swab kedua dan hasilnya diketahui negatif. Hanya saja laporan secara resmi belum dikirimkan oleh Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang, tempat sebelumnya dilakukan perawatan.
Karena sudah dinyatakan negatif, diungkapkan oleh dr Anang, yang bersangkutan pun sudah diperkenankan pulang.
“Pada prinsipnya yang bersangkutan bukan sakit karena Corona. Tetapi tetap harus saja stay di rumah supaya tidak tertular yang lain. Dia sudah dinyatakan negatif, tapi kalau kemana-mana maka akan ketularan lagi dari orang lain,” kata Anang.
Saat ini, perkembangan kasus Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten
Probolinggo untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 212 orang.
Dari status ODP itu, 194 orang di antaranya masih dipantau dan 18 orang selesai dipantau. Kemudian 5 Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dengan keterangan 1 dalam perawatan, 2 sembuh dan 2 meninggal dunia. (saw/ono)