Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemkot Pasuruan memperpanjang masa belajar di rumah bagi para pelajar. Hal ini dikarenakan wabah Covid-19 yang masih menunjukkan ancaman.
Mengenai kebijakan tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kota Pasuruan telah mengeluarkan surat edaran bagi seluruh lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Pemkot Pasuruan.
Kepala Dispendikbud Kota Pasuruan, Mualif Arif mengatakan masa belajar di rumah bagi para pelajar diperpanjang hingga dua minggu ke depan, tepatnya sampai Selasa (21/04/2020).
“Iya diperpanjang,” kata Mualif saat dihubungi wartabromo.
Mualif melanjutkan, untuk para guru, baik yang berstatus ASN maupun bukan ASN, tetap masuk ke sekolah dan bekerja seperti sebelumnya yakni mulai pukul 08.00 hingga pukul 12.00 WIB
Sementara itu, Plt Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo saat ditemui di Kantor DPRD Kota Pasuruan, Kamis kemarin (02/04/2020), mengatakan kebijakan memperpanjang masa belajar di rumah karena virus corona yang masih menunjukkan ancaman.
Pemkot masih akan melakukan tindakan preventif untuk memutus rantai penyebaran virus yang telah merenggut 157 jiwa di Indonesia tersebut.
Diketahui, perpanjangan masa belajar ini sudah yang kedua kalinya. Sebelumnya masa belajar di rumah dilaksanakan sejak 16 Maret-29 Maret 2020, kemudian diperpanjang hingga 5 April 2020 dan diperpanjang kembali hingga 21 April 2020. (tof/may)