Pasuruan (wartabromo.com) – Seorang korban penipuan dan penggelapan pertanyakan kinerja Polres Pasuruan Kota. Pasalnya, kasus hukum yang dilaporkan sejak awal 2017 yang menimpanya tak ada kejelasan.
Warga yang mengaku jadi korban penipuan itu adalah Achmad Budiyanto (45), beralamat di Jalan Sultan Agung 27, RT.05/RW.04, Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Ia mengungkapkan telah merugi Rp630 juta gara-gara telah ditipu oleh seorang pria berinisial DS, asal Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
“Saya hanya ingin kepastian penanganan kasus penipuan yang ditangani Polres Pasuruan Kota,” ujar Budiyanto, Kamis (2/4/2020).
Dituturkan Budiyanto, kasus yang membuatnya linglung itu bermula ketika diajak DS untuk berinvestasi, membangun perusahaan properti pada pertengahan tahun 2016 silam.
Uang setengah miliar lebih telah disediakan. Bahkan, karena dijanjikan menjadi komisaris perusahaan properti, Budiyanto harus serahkan juga uang sebesar Rp100 juta kepada DS.
“Uang sudah saya serahkan kontan pada dia. Total Rp630 juta,” ujar Budiyanto.
Uang tersebut diserahkan ke DS setelah Budiyanto mendapatkan agunan sebidang tanah di Desa/Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.
Dikatakannya, uang sebesar itu ia kuras dari laci perusahaan kayu yang dikelolanya. Karuan saja, ia waktu itu limbung kehilangan modal kerja.
Parahnya, DS setelah dapat uang dari Budiyanto, tak memberikan kabar. Upaya komunikasi untuk mendapatkan informasi terkait usaha properti, seakan tertutup. DS susah dikontak.
Akhirnya pada Januari 2017, ia putuskan melaporkan DS ke Polres Pasuruan Kota.
Hanya saja, setelah setahun lebih lapor, ia tak mendapatkan kabar penanganan kasus penipuan yang dialaminya.
Sehingga pada Agustus 2018, Budiyanto beranikan diri layangkan surat meminta penjelasan ke Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota.
Budiyanto dibalas dengan surat nomor B/394/SP2HP-Ke 12/XI/2018/Reskrim, tertanggal 16 November 2018, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim, AKP Slamet Santoso.
Inti dari surat itu adalah menjawab Budiyanto dengan menuliskan bila kasus akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Tapi lembaran surat dari polisi itu menenangkannya hanya sesaat. Kasus dugaan penipuan oleh DS hingga kini nyatanya tak ada kabar.
Sedangkan, Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto mengatakan, kasus penipuan yang dilaporkan Budiyanto, sebenarnya sudah ditangani dan dinyatakan P21 (lengkap).
“Saat dilimpahkan ke kejaksaan, tersangka malah berpergian ke luar Jawa,” ujar Endy.
Soal kesulitan mengendus keberadaan DS, sampai saat ini juga belum didapatkan jawaban penjelasan.
Sementara, Hafidi, Kasi Pidum Kejari Pasuruan, terkait kasus ini mengakui kalau pihaknya sudah mendapat limpahan berkas dari Polres Pasuruan Kota. Namun, menurutnya kejaksaan sebatas menerima berkas tanpa dibarengi dengan tersangka.
Sehingga ia menegaskan, kasus ini terbilang masih di luar kewenangannya.
“Kami sudah dapat limpahan berkas, namun tersangkanya tidak ada. Itu sudah kami tanya dengan membalas surat P21A, tapi belum ada jawaban,” kata Hafidi. (don/ono)