Pajarakan (wartabromo.com) – Penyidikan terhadap kasus ijazah palsu yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Abdul Kadir terus berlanjut. Penyidik Satreskrim Polres Probolinggo telah mengantongi 3 calon tersangka baru.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP. Rizki Santoso mengatakan, hasil laboratorium ulang terhadap ijazah yang dipakai Abdul Kadir sudah keluar.
Dari penelitian itu menerangkan, jika material kertas ijazah tersebut asli. Tetapi, untuk data di dalam ijazah paket C merupakan hasil salinan data orang lain.
“Ijazah yang digunakan Kadir, merupakan ijazah milik orang lain. Tetapi, dihapus nama pemilik aslinya beserta data dirinya. Jadi semuanya palsu kecuali kertasnya. Untuk isi di dalamnya itu salinan semua,” terang Rizky, Kamis (2/4/2020).
Hasil laboratorium itu, lantas dielaborasi dengan data penyidikan sebelumnya. Sejumlah fakta-fakta selama persidangan Abdul Kadir di Pengadilan Negeri Kraksaan juga digunakan penyidik.
Diketahui ada tiga orang yang telah mengaku membuat sekaligus juga menjadi perantara.
“Kami dalam waktu dekat akan menetapkan mereka menjadi tersangka. Mereka yang akan kami tetapkan menjadi tersangka. Tunggu saja, sekarang penyelidikannya masih terus dilakukan untuk pengembangan kasus ini,” ungkapnya tanpa merinci nama 3 orang yang dimaksud.
Dalam persidangan kasus penggunaan ijazah palsu itu, Abdul Kadir divonis dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara oleh majelis hakim. Ada 3 saksi kunci yang dimintai keterangan dalam persidangan itu. Yakni Ketua Partai Gerinda Kabupaten Probolinggo, Jon Junaidi; Markus selaku pembuat ijazah daan Syaiful Bahri, selaku perantara.
“Kasus ini, tidak hanya menyeret Kadir sebagai pengguna. Ini ada rentetannya. Di mana ada pengguna maka ada pembuat. Kami akan berusaha untuk mengurai rantai pembuatan ijazah ini,” tandas perwira kelahiran Surabaya itu. (cho/saw)