Pasuruan (WartaBromo.com) – Bupati Pasuruan instruksikan seluruh OPD menghemat belanja daerah 2020. OPD diminta fokus dalam penanganan Covid-19.
Instruksi ini tertuang dalam Keputusan Bupati Pasuruan Nomor 900/1263/424.102/2020 tanggal 1 April 2020 tentang Penghematan sementara belanja daerah tahun 2020.
Dalam pernyataan, Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf mengatakan, program atau kegiatan yang telah terikat sampai 31 Maret masih bisa dikelola.
“Begitu pula untuk kebutuhan belanja lain yang mendesak, Kepala OPD bisa berkoordinasi dengan Bappeda, Inspektorat dan Badan Keuangan Daerah (BKD),” kata Irsyad, Kamis (02/04/2020).
Selain kegiatan yang sudah terikat itu, OPD harus fokus dalam penanganan Covid-19. Setidaknya ada 5 poin penting untuk OPD yang perlu diperhatikan.
Pertama, memfokuskan pada program/kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dengan menggunakan sumber dana BTT maupun yang ada di DPA masing-masing OPD.
Kedua, mulai bulan april 2020, setiap OPD hanya melakukan pengeluaran untuk belanja-belanja yang bersifat rutin. Seperti gaji pegawai beserta tunjangannya, tambahan penghasilan pegawai, belanja operasional rutin, belanja untuk pelayanan masyarakat yang mendesak, BBM, pembayaran presmi asuransi, belanja pelayanan kebersihan, belanja pakan ternak, pemberian honor-honor yang telah memiliki SK Kepala Daerah, belanja listrik, air minum dan sejenisnya.
Ketiga, untuk sementara waktu sejak surat ini diterbitkan, setiap OPD untuk sementara menunda realisasi belanja hibah dan bansos. Terkecuali yang dibiayai dana terikat jika pendapatan transfer dana tersebut telah diterima di rekening kas daerah, serta bansos tidak terencana yang benar-benar bersifat mendesak.
Keempat, untuk transfer dana ke desa. Diantaranya DD (dana desa) langsung dari KPPN Malang, ADD (anggaran dana desa) untuk tahap pertama dicairkan 50% sebagaimana telah direncanakan. Sedangkan belanja bagi hasil pajak dan retribusi daerah sebesar 25% dari plafon. Pencairan selanjutnya dilakukan berdasar realisasi penerimaan Kasda dari Dana Perimbangan dan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Insentif RT/RW dilaksanakan sesuai rencana, dan tunangan kesejahteraan kepala desa, perangkat desa dan BPD dibayarkan sesuai rencana awal.
Kelima, untuk sementara menghentikan proses pengadaan barang dan jasa yang tidak terkait dengan kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 maupun pengeluaran untuk belanja-belanja yang bersifat rutin.
“Silahkan dibaca betul dan direalisasikan. Saya memberikan semangat untuk seluruh karyawan Pemkab Pasuruan agar di masa work from home ini bisa tetap focus dalam bekerja dan melayani masyarakat, tanpa meninggalkan protocol kesehatan sebagai langkah antisipasi terhadap penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pasuruan,” tegasnya. (mil/may)