Penjelasan PT. PLN (Persero) Terkait Pembebasan Tarif Listrik 3 Bulan

12712

Jakarta (Wartabromo.com) – Presiden Joko Widodo menggratiskan tarif listrik selama 3 bulan. Terkait hal itu, PT. PLN (Persero) berikan penjelasan.

“Saya siap mendukung dan melaksanakan kebijakan pemerintah,” ujar Zulkifli Zaini, Direktur Utama PT. PLN (Persero) dinukil dari cnbcindonesia.

Zulkifli mengungkapkan, kebijakan pemerintah terkait tarif listrik yang digratiskan selama 3 bulan itu telah dikoordinasikan dengan PLN. Hal tersebut dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat di tengah wabah Covid-19.

Menurutnya, penyebaran Covid-19 membuat perekonomian melesu. Pembebasan dan diskon tarif listrik ini diharapkan dapat membantu, khususnya bagi mereka yang tidak mampu.

Dengan pemberitaan insentif ini, diharapkan masyarakat tak perlu khawatir, dengan tetap menggunakan listrik di tengah pandemi corona.

Baca Juga :   Warga Purwodadi Bacok Rekannya Gara-gara Sakit Hati Digojlok hingga Menikah di Kota Pasuruan Langsung Dapat KK dan KTP Baru | Koran Online 23 April

Pada kesempatan lain, Executive Vice President Corporate Communication dan CSR PLN, I Made Suprateka, mengungkapkan, akan segera menindaklanjuti perintah Presiden.

“Yang penting, mereka tidak ditagih pada penggunaan bulan tersebut (April, Mei, dan Juni, red),” tutur Made.

Dijelaskan kemudian, rata-rata maksimum penggunaan listrik per bulan sekitar 70 kwh. Meski begitu, hitungan pastinya belum diketuk.

Namun tak usah khawatir, Made memastikan, pelanggan 450 VA dan 900 VA tetap dapat menikmati insentif mulai April 2020. Implementasinya bisa di minggu pertama, sebelumnya atau setelahnya. Artinya meskipun tgl 1 April beli token, implementasi bisa diberlakukan saat isi pulsa kedua dibulan April atau Mei. (bel/ono)

 

 

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.