Gondangwetan (WartaBromo.com) – Seorang residivis ditangkap polisi karena melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat). Ia menggasak dua HP milik warga Ranggeh, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.
Diketahui aksi pencurian ini terjadi pada Senin (13/01/2020) di rumah korban yang bernama Fendik Hariyanto (38) di Perumahan Ranggeh Residence.
Korban mengaku pada hari itu pukul 22.00 WIB, mengecas dua ponselnya di ruang tamu kemudian ditinggal tidur. Entah pada pukul berapa tersangka melakukan aksinya, tahu-tahu ketika bangun pukul 05.00 WIB, korban mendapati dua ponselnya raib.
“Saat bangun, istri korban melihat jendela rumah terbuka dan dilihat dua buah Ponsel tersebut hilang,” terang Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto, Rabu (1/4/2020).
Rupanya tersangka yang bernama Ismail (49) bersama satu tersangka lain yang bernama M. Joni (40) menyatroni rumah korban. Mereka masuk ke dalam rumah korban dengan mencongkel jendela menggunakan pedang sepanjang 50 sentimeter.
Korban pun segera lapor ke polisi dan setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap dua tersangka itu di rumahnya masing-masing di wilayah Kecamatan Gondangwetan pada Senin (30/03/2020).
Polisi juga menemukan barang bukti dua buah Ponsel milik korban, yang diakui ponsel tersebut memang milik korban. Selain itu ada pula barang bukti pedang yang digunakan tersangka untuk mencongkel jendela rumah korban.
Tersangka Ismail sendiri diketahui merupakan residivis 3 kali dalam kasus Curat, Curas, dan penganiayaan. Kedua tersangka dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (tof/ono)