Bangil (WartaBromo.com) – Wabah Covid-19 membuat ruang gerak masyarakat jadi sedikit terbatas. Termasuk Pengadilan Negeri (PN) Bangil, yang terapkan sidang teleconference.
Sejak muncul himbauan pemerintah agar tetap berdiam di rumah karena korona, banyak lembaga pendidikan yang menerapkan metode online agar siswa tetap bisa menerima materi pemebelajaran.
Hal serupa juga diterapkan oleh PN Bangil, yang mengelar sidang secara online. Metode ini diterapkan tidak lain untuk menghindari adanya pertemuan secara langsung.
“Jadi tidak ada pertemuan di ruang sidang,” ungkap Dewantoro ketua PN Bangil, Senin (30/03/2020).
Ia mengatakan, penerapan itu dimulai sejak awal pekan ini. Sebelumnya, sidang dengan cara teleconference ini sudah pernah di uji coba pada hari Jumat, (27/03/2020).
Dewantoro bilang, dalam praktiknya, peserta sidang akan bertempat di masing-masing ruangannya. Hakim tetap di meja majelis, jaksa dan saksi di kejaksaan, dan terdakwa di rumah tahanan (rutan).
Sedangkan untuk penasehat hukum akan di bebaskan ingin bertempat dimana saja. Bisa di Posbakum atau tempat lainnya. “Untuk aplikasinya kami memakai Skype,” ungkapnya.
Setidaknya ada 15 jadwal sidang untuk hari ini. Salah satunya, sidang dakwaan narkoba dengan agenda saksi.
Terpisah, Wiwik seorang pengacara mengungkapkan, metode seperti ini pasti akan ada kendala disamping manfaatnya. “Kendala sendiri terletak pada jaringan. Kadang koneksi internet yang putus-putus,” tandasnya. (nul/asd)