Lumajang (WartaBromo.com) – Pemerintah Kabupaten Lumajang sikapi warganya yang positif Covid-19. Warga diminta tingkatkan kewaspadaan dan tetap berada di rumah.
“Tidak lagi diperbolehkan dengan berkegiatan jumlah besar. Jika ada kegiatan itu, kita melakukan penanganan, pencegahan. Sesuai undang-undang,” jelas Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, Jumat (27/03/2020).
Sementara itu, mengenai warga yang keluar masuk Lumajang, sampai saat ini Cak Thoriq mengaku tak ada pembatasan. Sebab, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan hal tersebut.
Hanya saja, setiap tamu dari luar kota yang datang ke Lumajang, wajib lapor. Sesuai dengan imbauan sebelumnya.
“Lalu untuk menentukan zona siaga covid19 (zona merah, red), semua kewenangan Pemprov. Kami tidak ada kewenangan tersebut,” tutupnya.
Sementara itu, AKBP Adewira Negara Siregar, Kapolres Lumajang menambahkan, langkah pemkab Lumajang diimbangi dengan aparat kepolisian dan TNI. Petugas berupaya melakukan physical distancing antar warga. Khususnya di wilayah yang warganya positif corona.
“Kami membatasi keluar dan masuk ke daerah tersebut. Kita mulai dari tingkat RT/RW. Lita akan melakukan blokade. Ditetapkan jadi kawasan physical distanting. Untuk meminimalisir masyarakat yang masuk ke daerah tersebut,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pria asal Lumajang terkonfirmasi positif corona. Warga Kedungjajang ini baru saja pulang dari tanah suci Makkah untuk melalukan ibadah umroh.
Namun, selang 10 hari dari kepulangan, Ia kemudian masuk ke RSUD dr. Haryoto Lumajang, dan dinyatakan positif corona. (may/ono)