Pasuruan (wartabromo.com) – Perumahan Pondok Surya Kencana (PSK) Kota Pasuruan menerapkan physical distancing atau membatasi orang luar masuk ke permukiman. Hal itu bertujuan untuk mencegah penuluran virus corona (covid-19).
Tak hanya orang luar yang dibatasi untuk masuk ke dalam permukiman. Warga perumahan juga bersepakat untuk membatasi keluar perumahan kecuali untuk hal yang mendesak.
AKBP Doni Alexander, Kapolres Pasuruan Kota mengatakan, sebelum melaksanakan pembatasan orang luar yang masuk ke dalam permukiman, tim gabungan sudah melakukan sosialisasi mengenai hal ini.
“Polres Pasuruan Kota, Kodim dan Pemkot Pasuruan melakukan penyuluhan terkait physical distancing,” ujar Dony saat di wawancarai awak media Jumat (27/03/2020).
Meski begitu, pembatasan diberlakukan kepada orang luar yang sebelumnya berasal dari daerah zona merah atau positif covid-19. Petugas kemudian memasang portal di pintu masuk perumahan.
“Komplek ini akan stand by anggota Polri, TNI dan sekuriti. Masyarakat yang keluar masuk akan kita batasi dan kita data. Kita akan cek sesuai dengan kepentingannya,” tutur Dony.
Selain di perum PSK, perumahan ataupun permukiman lainya yang berada di Kota Pasuruan juga layak untuk diberikan imbauan atau pun sosialisasi tentang physical distancing ini.
“Sosialisasi atau himbauan ke perumahan yang lainnya perlu kita terapkan untuk physical distancing,” pungkas Dony.
Sementara itu, Hans Sanjaya, Ketua RT mengapresiasi upaya aparat mencegah penyebaran Covid-19 melalui physical distancing di wilayahnya. Ia berharap tidak ada orang dari zona merah yang masuk permukiman ini, dan warganya tidak ada yang terjangkit virus corona.
“Saya sampaikan terima kasih untuk sosialisasi physical distancing, untuk warga yang dari luar kota khususnya daerah terdampak atau zona merah agar tidak masuk terlebih dahulu,” pungkas Sanjaya. (don/may)