Pasuruan (wartabromo.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan terus mencoba menekan penyebaran virus corona (Covid-19). Pantauan penerapan social/physical distancing bakal dilakukan secara khusus di sejumlah titik wilayah Kota Pasuruan.
Hal itu mengemuka dari notulen hasil rapat jajaran Forkompinda bersama pihak-pihak terkait, berkenaan dengan ancangan penerapan larangan untuk tidak menciptakan kerumunan.
Pembahasan berkenaan dengan upaya mencegah penularan Covid-19 tersebut digelar di Ruang Rapat Unsur gedung Pemkot Pasuruan pada Sabtu (28/3/2020) pagi tadi.
Terdapat tiga wilayah yang bakal diterapkan social/physical distancing secara ketat, di antaranya Jl. Panglima Sudirman. Pada praktiknya juga ditentukan batasan waktu untuk tidak lakukan kerumunan dan atur jarak fisik.
Jika dinilai terdapat pelanggaran, pihak berwenang akan melakukan langkah represif, menindak secara hukum.
Berikut hasil rapat terkait sosial/physical distancing:
- Dalam rangka untuk mengurangi efek Covid-19 di wilayah Kota pasuruan, maka Forkompimda Kota Pasuruan memberlakuan physical distancing di ruas Jl Pahlawan, Jl Panglima Sudirman, dan Jl. Sultan Agung (GOR);
- Waktu pelaksanaan :
Setiap hari Sabtu mulai pukul 19.30 s/d 24.00 dan hari Minggu mulai pukul 06.00 s/d 10.00 dan 18.00 s/d 24.00; - Apabila masih ada warga yang berkeliaran atau berkumpul d jam-jam tersebut dan di lokasi tersebut, maka akan diterapkan tindakan hukum oleh aparat terkait;
- Kebijakan ini berlaku mulai hari ini dan seterusnya sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
Sekadar informasi, rapat physical distancing itu dihadiri oleh sejumlah pejabat, mulai Asisten Kesra hingga Kabagops Polres Pasuruan Kota.
Selain itu, Kadishub, Kasatpol PP, perwakilan Kodim 0819, Camat dan Lurah, tak ketinggalan Kadiskominfo. (ono/ono)