Besuk (wartabromo.com) – Dua pemuda asal Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo gagal membawa kabur sepeda motor Honda Vario. Kini keduanya mendekam di sel tahanan Mapolsek Besuk.
Kedua pemuda itu adalah Zainal alias Sei, 37 tahun, warga Dusun Krajan blok Masjid, Desa Sindetanyar, Kecamatan Besuk, dan Mohamad Ibrahim, 24 tahun, warga Dusun Gedangan, Desa Besuk Kidul, Kecamatan Besuk. Keduanya berusaha membawa lari motor Honda Vario Nopol N 4795 PX milik Farika Hardiansyah, 19 tahun, warga Dusun Talang, Desa Jambangan, Kecamatan Besuk.
“Mereka kami amankan setelah korban dan saksi melaporkan ke kami. Satu jam dari kejadian, kami berhasil mengamankan tersangka dan barang buktinya, tanpa perlawanan. Pelaku mengakui perbuatannya. Kejadiannya kemarin sore,” kata Kapolsek Besuk, AKP Agus R Wijaya, pada Jumat, 27 Maret 2020.
Menurut Kapolsek Besuk, aksi kriminal itu terjadi pada Kamis, 26 Maret 2020. Bermula ketika Farika dan Sadid, temannya, berboncengan pergi ke salon rambut Bramo di Desa Bago, Kecamatan Besuk. Di depan salon, motor itu diparkir dan dikunci stir.
Selang 5 menit, pelaku Mohamad Ibrahim terlihat merusak kunci stir. Aksi itu terlihat oleh Sadid. Korban dan saksi lantas bergegas keluar. Mereka berdua kemudian berteriak maling.
Sementara pelaku yang aksinya kepergok, langsung melarikan diri meninggalkan motor incaran yang telah dirusak kunci stirnya. Mohamad Ibrahim menuju ke Zainal yang sudah menunggu di atas motor. Lantas melarikan diri ke arah barat.
“Mohammad Ibrahim yang membawa dan mengeksekusi dengan gunakan kunci T,” lanjut kapolsek.
Korban bersama saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Besuk. Berdasarkan ciri-ciri yang diceritakan saksi dan korban, polisi kemudian bergerak mencari pelaku. Sekitar 1 jam dari laporan itu, kedua pelaku berhasil dibekuk. Beserta barang bukti berupa kunci T dan motor yanh digunakan untuk melancarkan aksinya.
“Saat ini masih dikembangkan. Karena ada beberapa TKP di Kandang Jati Kraksaan dan TKP Paiton,” tandas AKP. Agus. (cho/saw)