Pasuruan (WartaBromo.com) – Salat Jumat di tengah wabah virus Corona (Covid-19) menjadi perhatian Pemerintah Kota Pasuruan. Tata penyelenggaraan kemudian diatur, berharap terhindar dari jangkitan virus mematikan ini.
Terdapat enam hal disusun sebagai pegangan pihak masjid terkait pelaksanaan salat Jumat. Di antara yang diputuskan, salat Jumat bisa digelar di musala, bahkan jumlah jemaah kurang dari 40 sekalipun diperbolehkan.
Berikut 6 catatan pelaksanaan salat Jumat hindari corona:
- Salat Jumat pada masjid di Kota Pasuruan tetap dilaksanakan dengan memperhatikan social distancing/physically distancing;
- Salat Jum’at boleh diselenggarakan pada musala terdekat. Jumlah jemaah kurang dari 40 orang diperkenankan;
- Jemaah yang melaksanakan salat Jumat dianjurkan mempunyai wudu dari rumah;
- Khutbah dan salat Jumat dilakukan sesingkat mungkin. Catatannya harus tetap memperhatikan syarat rukunnya;
- Setelah salat Jumat semua jemaah dilarang berkerumun dan segera pulang ke rumah;
- Masjid atau musala diharapkan menyediakan hand sanitizer atau tempat cuci tangan berikut sabun.
Serangkaian tata penyelenggaraan salat Jumat untuk masjid di Kota Pasuruan tersebut dibahas dalam sebuah rapat koordinasi, pada Kamis, 27 Maret 2020.
Dimulai sekitar pukul 20.00 WIB, Plt Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo disebut menggelarnya secara mendadak melibatkan Kapolres, Dandim, Kemenag Kota Pasuruan, MUI, DMI, NU, Muhammadiyah, dan tokoh agama.
“Saya berharap, para takmir masjid segera menyosialisasikan kepada para jemaah,” kata Teno sesaat setelah rapat selesai. (ono/ono)