Pasuruan (Wartabromo.com) – Sebanyak 337 peserta CPNS Kota Pasuruan akan berjuang dalam Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Tahapan tersebut dilaksanakan setelah pelamar dinyatakan lolos seleksi administrasi dan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Hal tersebut tertuang dalam pengumuman Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan No. 810/422/423.031/2020. Pengumuman tersebut ditandatangani langsung Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, Bahrul Ulum.
Pemkot Pasuruan telah menetapkan daftar peserta yang berhak mengikuti SKB Pengadaan CPNS formasi tahun 2019, yakni sebanyak 337. Sebelumnya, sebanyak 2.335 pelamar telah mengikuti tahap SKD yang dilaksanakan 9-10 Februari 2020 lalu.
Selain daftar nama, ada beberapa kode yang perlu diketahui para pelamar yang dinyatakan lolos SKD. Berikut penjelasannya
Kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019 dan berhak mengikuti SKB;
Kode “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas menurut Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019, namun tidak berhak mengikuti SKB;
Kode “TL” adalah peserta tidak memenuhi nilai ambang batas menurut Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019 dan tidak berhak mengikuti SKB;
Kode “TH” adalah peserta tidak hadir pada SKD CPNS formasi Tahun 2019;
Kode “TMS” adalah peserta yang tidak memenuhi syarat/diskualifikasi;
Kode “[P1/TL19]” adalah peserta P1/TL yang menggunakan nilai SKD Tahun 2019;
Kode “P1/TL18” adalah peserta P1/TL yang menggunakan nilai SKD Tahun 2018;
Huruf (I) Pada keterangan P1/TL menandakan peserta P1/TL yang memilih mengikui ujian SKD CPNS formasi Tahun 2019.
Daftar nama peserta yang berhak mengikuti SKB dapat dilihat di laman resmi https://pasuruankota.go.id atau https://bkd.pasuruankota.go.id.
Meski nama peserta SKB telah diumumkan, untuk jadwal pelaksanaan masih belum diketahui kepastiannya. Pasalnya, Pemerintah menunda tahap SKB untuk menghindari penyebaran Covid-19. Semula, SKB dijadwalkan dilaksanakan pada 25 Maret 2020. (bel/ono)