Pasuruan (WartaBromo.com) – Gara-gara edarkan sabu, pria asal Desa Tempuran, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan dibekuk polisi. Desakan ekonomi, jadi alasan sampai ia libatkan diri dalam bisnis Narkoba ini.
Pengedar sabu bernama Sholeman (34) itu ungkap kesulitannya mencukupi kebutuhan hidup dirinya dan keluarga selama ini. Kepada penyidik, berbagai langkah, katanya telah dicoba untuk dapatkan rezeki.
Semangat mengais uang sebenarnya patut diacungi jempol. Ia tak pernah pilih-pilih pekerjaan, bahkan mencari rumput untuk ternak milik tetangga sekalipun, tak malu dilakoni.
Hanya saja, desakan ekonomi rupanya membuatnya limbung. Pekerjaan serabutan yang dilakukan selama ini, tak bisa lagi memenuhi kebutuhan, yang menurutnya kian tinggi.
Tentu saja, Sholeman terus memutar otak agar selalu mendapatkan rupiah. Makanya, tak kenal lelah dan tak pilih-pilih pekerjaan, tetap jadi rumusannya.
Tapi, pilihannya kali ini boleh dibilang berbahaya. Betapa tidak, ia malah nekat jerumuskan diri edarkan sabu, sampai akhirnya terhenti setelah tertangkap polisi.
Kompol Hendi Kurniawan, Wakapolres Pasuruan menuturkan, Sholeman ditangkap di dalam rumahnya di Desa Tempuran, pada Rabu (19/02/2020) sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat itu, ia hendak lakukan transaksi sabu dengan pembelinya.
Entah bagaimana awal ia terjebak dalam jaringan narkotika, jadi pengedar sabu. Ngakunya kepada polisi, sang pencari rumput ini edarkan sabu dilakukan dengan jelajah terbatas, di seputaran rumahnya saja.
Diungkapkan, narkotika jenis sabu yang dikuasainya, didapat dari seseorang berasal dari Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan.
Namun, saat diinterogasi oleh polisi ia bergeming, enggan mengungkap lebih detail lokasi tempat pengambilan barang haram itu. Pastinya, polisi merasa Sholeman masih sengaja menyembunyikan keberadaan sosok kawan yang memasok narkotika golongan 1 untuk dijajakannya tersebut.
Jumlah barang bukti yang didapat polisi dari Sholeman terbilang lumayan banyak, berupa sabu yang dikemas dalam paket hemat, dengan berat total 6,56 gram.
“Masing-masing dibagi ke dalam beberapa kantong plastik klip kecil. Yakni 2,81 gram, 0,28 gram, 0,26 gram, 0,25 gram, 0,20 gram,” ungkap Hendi,. kemarin.
Selain itu, ada 2 klip plastik dengan berat masing-masing 0,27 gram dan 0,22 gram; kemudian 5 bungkus klip seberat 0,23 gram; dan 3 bungkus klip yang beratnya sebanyak 0,21 gram.
Ditambah, 2 pipet kaca, timbangan elektronik, jarum kaca warna hijau, sebuah kotak hitam, korek api gas, dan sebuah botol, yang merupakan rangkaian alat untuk hisap sabu.
Saat ini Sholeman hanya bisa tepekur dan sepertinya kian susah hati. Terpaksa menikmati dinginnya sel tahanan di Mapolres Pasuruan.
“Atas tindakannya, ia dijerat dengan Pasal 112 KUHP dan 114 KUHP tentang narkotika. Ancamannya paling sedikit 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Hendi. (nul/ono)