Nyambi Jadi Kurir Sabu, Tukang Las asal Gempol Dibekuk Polisi

2007

Pasuruan (WartaBromo.com) – Seorang pria asal Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan diringkus polisi. Ia ditangkap lantaran nekat menjadi kurir sabu.

Pekerjaan menjadi tukang las, oleh Lastoro (24), rupanya tak cukup untuk penuhi kebutuhannya, sampai-sampai putuskan cari tambahan.

Masalahnya, pekerjaan sampingan yang dipilih menabrak hukum, terlibat dalam jaringan peredaran Narkoba, menjadi kurir sabu.
Dari usaha sampingan tak boleh ditiru ini, Lastoro, pada tiap transaksi mendapatkan upah Rp300 ribu.

Bisa jadi imbalan uang jasa kurir sebesar itu membuat pria Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol tersebut, tak memedulikan risiko yang dihadapi.
Barangkali juga, karena sabu yang dibawa itu milik adiknya, menjadikannya tak segan libatkan diri dalam jaringan peredaran Narkoba.

Kebetulan, kerabat dan tetangga mengetahui laku kriminal kakak-adik penyalahguna Narkoba jenis sabu itu.
Warga pun resah, sampai pada suatu waktu melaporkannya ke polisi.

Nah, informasi dan laporan tersebut jadi bekal polisi menyelidik. Sampai akhirnya Lastoro tak berkutik, diringkus petugas Sat Resnarkoba Polres Pasuruan.

Tukang las muda ini ditangkap saat antarkan sabu di sebuah toko burung di Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, pada Senin (09/03/2020) sekira pukul 01.00 WIB.

Dengan tertangkapnya Lastoro, polisi pun mendapatkan pengakuan, bila barang berbentuk kristal putih yang akan diserahkan ke seseorang itu, merupakan milik adiknya.

“Dia (Lastoro) mendapatkan barang dari adiknya. Hanya sebagai kurirnya saja,” kata Kompol Hendi Kurniawan, Wakapolres Pasuruan, kemarin.

Dalam pengembangan kasus, tak lama kemudian, giliran adik dari Lastoro kena ciduk polisi. Kini Lastoro dan adiknya bakal kian lengket seperti kena las, berduet menikmati dinginnya sel tahanan Mapolres Pasuruan.

“Sudah kami tangkap dan sekarang lagi proses penyelidikan,” imbuh Hendi, soal keberadaan adik dari sang tukang las.

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,76 gram. Sabu tersebut dibagi dalam 2 klip plastik kecil, masing-masing dengan berat 0,27 gram dan 0,49 gram.

Tim penyidik Sat Resnarkoba menjerat mereka dengan Pasal 112 KUHP dan Pasal 114 KUHP tentang narkotika. “Ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Wakapolres. (nul/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.