Pasuruan (WartaBromo.com)- Di tengah gencarnya upaya mencegah deforestasi, hektaran lahan hutan di kawasan Gunung Penanggungan, bakal segera berganti menjadi area penambangan.
Hal itu menyusul persetujuan Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK) atas permohonan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT. Agung Satria Abadi (ASA).
“Betul, di kawasan hutan produksi. Izinnya sudah terbit tahun 2019 lalu,” kata Asisten Perhutani wilayah Penanggungan, Agung Wibowo saat ditemui di kantornya, Kamis (19/03/2020) siang.
Sayang, saat disinggung mengenai dokumen IPPKH dimaksud, Agung tidak bisa menunjukkan. “Saya tidak bawa. Ada di kantor di Malang,” kilah Agung.
Hanya, dijelaskan Agung, tidak semua pengajuan IPPLH PT. ASA disetujui. Dari total 15 hektare yang diajukan, KLHK hanya memberikan 7,1 hektare. “Dan (izin) itu murni kewenangan pusat,” jelas Agung.
Menurut rencana, lahan yang berada di wilayah Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan itu akan dipakai lokasi penambangan pasir dan batu (sirtu).
Agung bilang, kendati sudah mengantongi IPPKH dari KLHK, belum ada kegiatan penambangan yang dilakukan pihak perusahaan. Itu karena pihak perusahaan belum menyerahkan lahan pengganti yang disebutkan berada di wilayah Madura itu.
“Kalau yang ditambang saat, itu di lahan pribadi. Bukan wilayah hutan. Jadi memang belum ditambang karena lahan penggantinya belum diserahterimakan,” kilah Agung.
Kepala Teknik PT. ASA, Alfi mengatakan, saat ini pihaknya masih menyelesaikan dokumen penyerahan lahan pengganti kepada pihak Perhutani.
“Karena kan sebelumnya masih ada miss dengan pihak kehutanan dan BPN (Badan Pertanahan Nasional). Belum clear & clean (CnC). Tapi, ini sudah selesai. Yang pasti di lokasi yang diizinkan belum kami gali karena nunggu proses selesai,” jelasnya. (asd/asd)