Ruko Berikut Pom Mini Terbakar di Gending Ditegaskan Bukan Mitra Resmi Pertamina

1811

Gending (wartabromo.com) – Ruko berikut pom mini yang terbakar di Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, diduga ilegal. Pihak Pertamina MOR (Marketing Operation Region) V menegaskan, Depo atau pom mini seperti itu, bukanlah mitra resmi dari Pertamina.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Unit Manager Communication, Relations and CSR (Comrel) Pertamina MOR V, Rustam Aji. “Kami tegaskaan terlebih dahulu, bahwa depot bahan bakar mini atau yang lebih dikenal Pertamini yang menjual bahan bakar minyak (BBM) eceran, bukanlah lembaga penyalur atau mitra resmi dari Pertamina,” kata Rustam, Jumat (20/3/2020).

Hal itu sesuai UU Migas Nomor 22 tahun 2001 yang menyebutkan, antara lain badan usaha dapat melaksanakan kegiatan usaha hilir setelah mendapatkan izin usaha dari pemerintah. Izin usahanya antara lain, izin usaha pengolahan, izin usaha pengangkutan, izin usaha penyimpanan, dan izin usaha niaga.

“Untuk penjualan bensin eceran tersebut, selain aspek kualitas dan kuantitas yang tidak dapat diawasi oleh Pertamina, juga tidak ada pengawasan terkait kemampuan personel dan fasilitas terkait aspek safety (keselamatan),” terangnya.

Berbeda dengan SPBU resmi Pertamina. Selain ada standar desain dan perlengkapan terkait aspek safety, juga ada pelatihan untuk operator apabila terjadi insiden. Selain itu, dilakukan Quality Control setiap ada penerimaan suplai melalui mobil tanki ke SPBU.
Dispenser yang dioperasikan pun, harus ditera oleh Dinas Metrologi, untuk menjamin ketepatan ukurannya. Sementara di pom mini yang terbakar, akurasi ketepatan ukurnya, tidak ditera.

“Pada prinsipnya, SPBU hanya melayani pembelian langsung untuk kendaraan bermotor,” imbuhnya.

Sementara, untuk pembelian dalam kemasan, harus memerhatikan aspek keselamatan. Misal harus menggunakan kemasan logam untuk gasoline, dan kemasan plastik untuk gasoil. Untuk pembelian BBM Non Subsidi, Perta-series dan Dex-series, tidak ada pembatasan. Khusus untuk BBM yang disubsidi pemerintah, premium dan solar, pembelian dalam kemasan harus memiliki rekomendasi dari dinas/SKPD terkait.

Diungkapkan, ada kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi. Seperti UKM hingga nelayan kecil. Sejauh ini, fungsi Pertamina hanyalah sebagai operator distribusi. Sesuai dengan UU Migas No. 22/2001, fungsi Pertamina adalah sebagai salah satu badan usaha, sebagai operator, dengan menjalankan peraturan perundangan yang berlaku.

Disinggung soal adanya dugaan penimbunan dalam kasus terbakarnya Ruko pom mini di Desa Sebaung, Rustam menyebut bukan tugas dari pihaknya. Pelaksanaan pengaturan dan pengawasan kegiatan usaha (regulator) adalah kewenangan pemerintah. Ada BPH Migas dan termasuk unsur Kepolisian dan Pemerintah Daerah.

“Kewenangan kami, hanya sampai ke lembaga penyalur, yang menjadi mitra Pertamina,” ucapnya. (lai/saw)

 

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.