Pasuruan (WartaBromo.com) – Hindari virus corona (Covid-19), loket tilang di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan ditutup sampai batas waktu belum ditentukan. Selanjutnya, pelanggar lalu lintas bisa membayar denda di kantor pos.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro menegaskan, ditutupnya loket tilang adalah bagian dari cara agar tida ada kerumunan, mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Disebutnya, pada hari-hari tertentu, jumlah pelanggar yang datang ke loket tilang bisa mencapai 1.000 orang lebih. Sehingga social distancing (mengambil jarak dengan orang banyak) adalah cara terampuh untuk mencegah potensi penyebaran virus.
“Ini adalah cara kami untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Karena kalau sudah hari Kamis atau Jumat, jumlah pelanggar yang datang ke loket banyak sekali, sampai parkiran di jalan raya meluber,” kata Ramdhanu, kemarin.
Dengan ditutupnya loket tilang, para pelanggar lalu lintas disilahkan membayar Tilang melalui kantor pos terdekat.
Caranya, setiap pelanggar bisa datang ke kantor pos dengan membawa form tilang dan fotokopi KTP.
Kata Ramdhanu, setelah selesai melakukan pembayaran, barang bukti tilang akan diantar oleh petugas menuju domisili pelanggar.
“Jangan khawatir, nanti barang bukti tilang akan diantar oleh petugas ke alamat pelanggar sesuai KTP,” singkatnya.
Untuk bisa diketahui oleh publik, Kejari Kabupaten Pasuruan telah melakukan sosialisasi. Baik melalui media online, cetak, elektronik hingga akun resmi media sosial Kejari Kabupaten Pasuruan.
Tak hanya itu, para pelanggar juga bisa mengakses hotline Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan di nomor 0822-4490-8699.
“Untuk lebih jelasnya bisa langsung menelpon nomor hotline kami yang sudah kami catat. Akan banyak informasi yang disampaikan oleh petugas,” terang Ramdhanu. (mil/ono)