Sah! TNBTS Tutup Bromo

1463

Sukapura (wartabromo.com) – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBS) menutup kunjungan di Bromo. Penutupan diputuskan sejak 19 Maret sampai dengan 31 Maret 2020.

Penutupan itu sesuai dengan pengumuman Nomor: PG. 03/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/3/2020. Tentang kewaspadaan dan pencegahan terhadap risiko penyebaran corona virus disease (Covid-19).

“Menutup seluruh obyek wisata untuk aktivitas wisata dan lainnya yang berada di Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru,” kata Kepala BBTNBS John Kenedie, pada Rabu, 18 Maret.

Dilanjutkan, pengumuman itu juga menyebutkan, menunda dan membatasi kegiatan penelitian, pendidikan, ekspedisi, dan lainnya di
Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru yang melibatkan dan kontak langsung dengan banyak orang.

Sarif Hidayat, humas BBTNBS, mengatakan, keputusan itu diambil dalam menyikapi perkembangan kasus Covid-19. Hal lainnya adalah memperhatikan penetapan pandemi virus corona sebagai Bencana Nasional yang diumumkan pada Sabtu
(14/3/2020) oleh Presiden Joko Widodo.

“Kami juga memahami dan menghormati keputusan/kebijakan yang diambil Pemkab Probolinggo sebagai bentuk antisipatif dan kewaspadaan merebaknya pendemi Covid-19 khususnya di kawasan wisata seperti halnya TNBTS. Serta edaran dari Kemen LHK dan dirjen KSDAE (Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem),” tambah Sarif Hidayat.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Pemkab Probolinggo menutup seluruh destinasi wisata di wilayahnya. Pemkab juga sempat berikan imbauan, untuk sementara waktu menutup obyek wisata Gunung Bromo.

Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Probolinggo nomor 556/171/426.118/2020 tertanggal 17 Maret, tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata di Kabupaten Probolinggo mulai 17 Maret sampai dengan 31 Maret 2020. (saw/saw)

 

 

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.