Pasuruan (WartaBromo.com)- Eks Kades dan Ketua BPD Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan Yudono dan Bambang Nurmantyo divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Putusan itu diberikan hakim pengadilan Tipikor atas kasus dugaan korupsi tanah kas desa yang menjerat keduanya. Hukuman kurung badan terhadap keduanya bisa bertambah satu tahun bilamana uang pengganti tak dibayar.
Terkait putusan ini, penasihat hukum terdakwa Suryono Pane mengaku masih membutuhkan waktu untuk berpikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. “Kami masih pikir-pikir dulu,” ujarnya singkat.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari kasus dugaan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) oleh terdakwa Yudono dan Bambang Nurmantyo.
Kala itu, Yudono dan Bambang yang masing-masing menjabat sebagai kepala desa dan ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) menjual material tanah urug yang digali dari TKD setempat.
Total 30,7 ribu meter kubik tanah TKD yang mereka jual dalam kurun antara 2013 hingga 2017 itu. Sayangnya, hasil penjualan tidak pernah dimasukkan ke kas desa. Atas perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 2,9 miliar.
Atas perbuatannya itu, Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Rokhmad dengan dua anggota, Adriano dan Samhadi menjatuhkan vonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta serta uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar.
Putusan yang dijatuhkan pada sidang Senin (16/03/2020) lalu itu sejatinya lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pasalnya, pada sidang sebelumnya, keduanya dituntut dengan hukuman pidana selama 10 tahun penjara. (asd/asd)