Pasuruan (WartaBromo.com) – Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Pandaan, Kabupaten Pasuruan ditangkap polisi saat lakukan transaksi sabu. Ia berdalih terpaksa edarkan sabu, karena harus cukupi kebutuhan kedua anaknya.
Dari catatan polisi, SA, ibu rumah tangga penjual sabu, merupakan warga Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Ibu berusia 35 tahun tersebut mengaku mempunyai 2 orang anak yang terbilang masih kecil-kecil. Ia pun harus mampu mencukupi kebutuhan hidup dua anak dan dirinya sendiri, karena sang suami berada di Surabaya, tak berikan nafkah.
Karuan saja, tanpa nafkah lantaran suami tak mempunyai pekerjaan tetap, membuatnya harus memutar otak untuk tetap mendapatkan uang.
Kondisi itu membuatnya terdesak sehingga, tak lagi bisa berfikir panjang. Jadilah, ia nekat mengedarkan barang haram tersebut.
Meskipun begitu, si suami sebenarnya mengetahui profesi dadakan istrinya tersebut. Bahkan, dari penuturan SA, suami tak melarang ketika mengetahui keterlibatannya, masuk dalam jaringan pengedar sabu.
Dari pengakuan terungkap, sebenarnya keterlibatan SA sebagai pengedar sabu, datang tanpa diduga-duga.
Dalam satu waktu, ia berkenalan dengan seseorang. Tak berapa lama kemudian, disebutkan SA, teman itu tiba-tiba memberi penawaran “titip” sabu, untuk dijualkan.
“Awalnya kan saya cuman mendapatkan titipan, terus saya jual itu,” ungkap SA kepada sejumlah wartawan, Rabu (18/03/2020).
Tapi, baru seminggu mencoba berbisnis barang haram tersebut, SA sudah diciduk polisi. Ia mengaku hanya sekali nikmati hasil jual sabu.
Dari penjualan pertama, Ia mendapatkan untung sebesar Rp50 ribu dari 1 gram sabu yang dijual. Uang sebesar itu merupakan komisi yang diterima dari teman barunya itu. “Sedangkan untuk penjualan kedua, ditangkap ini,” ujarnya.
Baca juga: Kejar Komisi Rp50 Ribu, Ibu Rumah Tangga asal Pandaan Nekat Edarkan Sabu
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sabu dengan berat 0,85 gram. Ada juga barang bukti berupa Ponsel berwarna putih dan uang tunai sebesar Rp200 ribu.
SA dikenai Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” kata Kompol Hendi Kurniawan, Wakapolres Pasuruan. (nul/ono)