Pasuruan (WartaBromo.com)- Aktivitas penambangan liar di Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan membuat resah sebagian warga setempat.
Pasalnya, selain tak mengantongi izin, praktik penambangan dinilai jauh dari prinsip perlindungan lingkungan. Bahkan, sebuah permukiman warga pun ikut terancam.
Diketahui, keberadaan tambang ilegal yang berada di Dusun Jurangpelen, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan itu sudah berlangsung selama bertahun-tahun.
Lantaran statusnya yang ilegal, kegiatan penambangan dilakukan serampangan. Akibatnya, sekitar 35 KK (kepala keluarga) yang ada di Blok Rekesan, dusun setempat terancam lantaran jarak tambang dengan permukiman yang terlampau dekat.
Beberapa pihak mengecam keberadaan tambang ilegal ini. Jakfar, pegiat LBH Anshorjatim mendesak pemerintah pusat turun tangan. “Karena kenyataannya terbukti tidak mampu menutupnya,” katanya.
Asisten I Pemkab Pasuruan Anang Saiful Wijaya mengatakan, sebelumnya pihaknya telah melakukan berbagai cara untuk menutup tambang tersebut.
“Kendalanya kan kami terbatas. Begitu ditutup, mereka buka lagi. Beberapa kali penambang juga kami undang, kami panggil, tapi tak pernah datang,” jelasnya. Hal itu diperparah dengan banyaknya oknum aparat di lokasi. (asd/asd)