Pria Ini Cabuli Remaja Laki-laki asal Kota Pasuruan dengan Gendam

3410

Pasuruan (WartaBromo.com) – Cabuli seorang remaja laki-laki asal Kota Pasuruan, pria ini ditangkap polisi. Aksi tak senonoh itu dilakukan, memanfaatkan kemampuan gendam yang dimilikinya.

Pria tersebut berinisial MT (47), tercatat sebagai warga Desa Sumberagung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

AKP Adrian Wimbarda, Kasat Reskrim Polres Pasuruan mengungkapkan, MT diduga telah melakukan tindakan cabul terhadap SM, seorang pelajar sebuah SMA di Kota Pasuruan.

Dari pengakuan, remaja laki-laki berusia 18 tahun itu dicabuli hingga 10 kali. Aksi tak boleh ditiru itu, dilakukan MT dengan “memainkan” alat vital SM, seakan-akan ingin memuaskannya.

Kata polisi, aksi cabul itu dilakukan setelah sebelumnya mengajak korban yang digendamnya, sehingga tanpa dipaksa mau mengikutinya.

Cerita polisi, aksi MT bermula ketika korban dilihat tengah duduk santai, bercengkrama dengan teman-temannya di alun-alun Bangil. Saat itu, korban usai laksanakan salat asar, pada Minggu (23/02/2020) sekira pukul 16.45 WIB.

Sepertinya remaja laki-laki itu menjadi perhatiannya, hingga memunculkan rasa ketertarikan bagi MT. Tak menunggu lama, dengan bekal ilmu gendam yang dimiliki, Ia kemudian menghampiri gerombolan remaja itu.

MT kemudian menepuk pundak korban, seperti seseorang yang tengah menyapa.
Rupanya, ilmu yang ia miliki cukup manjur. Usai menepuk pundak korban, MT kemudian mengajak korban untuk pulang ke rumahnya di daerah Grati.

AKP Adrian Wimbarda mengatakan, kebetulan waktu itu tak hanya korban yang diajak ke rumah MT.

“Mereka (teman-teman korban) gak ada yang mau, cuman korban saja yang mau, karena yang lain gak kena pengaruh (gendam, red),” ungkap Adrian, Selasa (17/03/2020).

AKP Adrian juga mengungkapkan, korban dibawa ke rumahnya dengan menumpang sebuah bus, sampai kemudian menyekapnya di dalam kamar.

“Setelah sampai di rumah, korban langsung disekap. Selama penyekapan korban dipaksa untuk menjadi budak nafsunya,” ujarnya.

Keluarga korban tentu saja kebingungan, lantaran SM tak kunjung pulang. Panik tak ada kabar, akhirnya pihak keluarga lapor ke Mapolres Pasuruan.

Setelah 3 hari gelar pencarian, polisi pun membekuk pria asal Grati ini dan mengamankannya ke Mapolres Pasuruan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita beberapa bukti, di antaranya satu set kartu lintrik. Kartu ini diakui MT sebagai alat untuk menggendam, dibungkus dalan kantong berwarna hijau bertuliskan huruf arab,. dimasukkan ke dalam pakaian korban.

“Atas tindak kriminal ini pelaku dijerat dengan 3 pasal. Yakni pidana penculikan anak pasal 328 KUHP, tindak pidana penyekapan pasal 333 KUHP dan pidana pencabulan pasal 289 KUHP,” pungkasnya. (nul/ono)

 

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.