Jakarta (WartaBromo.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyikapi penyebaran virus corona dalam Pilkada serentak 2020. Pilkada bakal tetap digelar sesuai jadwal, dengan beberapa catatan.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPU RI, Arief Budiman setelah rapat pleno pada Selasa (17/03/2020). Rapat ini membahas mengenai persiapan Pilkada selama penyebaran Covid-19.
“Pengaturan tersebut meliputi jadwal kerja, sebagian masuk kantor dan sebagian lagi bekerja dari rumah atau work from home, untuk melindungi diri masing-masing menyediakan hand sanitizer maupun di ruangan kerja,” jelas Arief dilansir dari Okezone.
KPU pusat juga menginstruksikan, supaya kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar, harus ditunda terlebih dahulu sampai 31 Maret 2020. Kegiatan bisa dilakukan penjadwalan ulang mulai 1 April mendatang.
Namun jika diperlukan, maka KPU bisa menerapkan sistem shift dalam beberapa tahapan, untuk mengurangi adanya perkumpulan massa.
“Sampai saat ini KPU belum mempunyai opsi penundaan tahapan, semua proses masih berjalan sesuai tahapan, program dan jadwal pemilihan 2020,” lanjutnya.
Namun demikian, selama tahapan program Pilkada 2020, KPU baik provinsi maupun daerah membatasi beberapa kegiatan. Di antaranya rekrutmen PPS ataupun tahapan verifikasi faktual, disesuaikan dengan imbauan Kementerian Kesehatan.
“Tahapan pemutakhiran data pemilih juga dilaksanakan petugas dengan proteksi diri yang ketat seperti halnya verifikasi faktual dukunham bapaslon perorangan,” jelas dia.
Proteksi dini yang dimaksud yakni petugas yang melakukan verifikasi factual dukungan paslon perorangan, dilakukan proteksi dini. Termasuk menjaga jarak saat komunikasi, membatasi kontak, mengenakan masker jika dibutuhkan dan cuci tangan secara teratur. (may/ono)