Pasuruan (WartaBromo.com) – Dana desa (DD) kerapkali menjadi persoalan serius. Tak jarang kepala desa tersandung hukum lantaran salah dalam pengelolaannya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan Ramdhanu Dwiyantoro mengungkap kesiapannya membantu kepala desa dalam hal konseling dana desa secara gratis.
Ia mengajak kepada para Kades untuk bersinergi serta saling berkoordinasi dalam hal pengelolaan keuangan dana desa secara baik dan benar.
Menurutnya, seluruh permasalahan hukum terkait dengan dana desa bisa dikonsultasikan. Ditegaskannya, yang patut diingat adalah pembangunan di desa dilakukan harus sesuai APB-Des.
“Kalaupun ada perubahan, monggo bisa dikonsultasikan kepada kami, dan kami siap,” kata Ramdhanu usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan 341 kepala desa, di Pendopo Kabupaten Pasuruan.
Ramdhanu juga mewanti-wanti kepada para Kades agar tak mudah terjebak dengan penggunaan DD yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kegiatannya. Meskipun sudah didampingi atau telah melakukan MoU, ia meminta para Kades tidak melakukan praktik atau hal-hal di luar batas kewajaran, lebih-lebih melakukan kegiatan fiktif.
Hal itu dikatakan harus betul-betul diperhatikan, karena setiap laporan pertanggungjawaban pasti akan dievaluasi dan diperiksa.
“Sudah klir apa belum. Sudah akuntabel apa belum, jangan sampai berani melakukan kegiatan fiktif, karena itu jelas merupakan pelanggaran hukum,” tandasnya.
Imbauan juga ditujukan untuk masyarakat agar saling menjaga dan mengingatkan ke jajaran pemerintah desa, kala terdapat proses pembangunan di desanya.
“Mereka (Kades) kita dampingi, kita carikan solusi, dengan satu catatan, mereka siap kita audit apakah sesuai dengan aturan atau tidak,” imbuhnya.
Sekadar informasi, dalam upaya pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa Kabupaten Pasuruan, Kejari Kabupaten Pasuruan menandatangani nota kesepahaman dengan seluruh kepala desa se-Kabupaten Pasuruan.
Penandatanganan tersebut dilaksanakan di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti Kabupaten Pasuruan, Kamis (12/03/2020) pagi. Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro yang langsung menandatangani nota tersebut, disaksikan Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf, serta Sekda Agus Sutiadji.
Bupati Irsyad memberikan apresiasi kepada Kajari Kabupaten Pasuruan yang telah bersedia menjadi mitra bagi para Kades, utamanya dalam hal pengelolaan dana desa.
MoU antara kejaksaan dengan kepala desa sangat penting, khususnya untuk memberikan pendampingan kepada pemerintah desa, utamanya upaya mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian negara.
“Penandatanganan kesepakatan ini dapat menjadikan para Kades dan perangkat lebih nyaman, lebih baik, dan bisa semakin memahami proses pengelolaan keuangan yang baik dan benar, dan sesuai peraturan perundang-undangan.,” kata Irsyad.
Sebagaimana Surat Menteri Dalam Negeri nomor 143/1050/SJ tertanggal 4 Februari Tahun 2020 perihal penyaluran dana desa, maka penyaluran dana desa tahap I sudah dapat dilaksanakan. Oleh karenanya sangat penting dilakukan pencegahan, pembinaan, dan pengawasan proses pengelolaan keuangan dana desa, langsung oleh Kejaksaan.
Dijelaskan Irsyad, saat ini, dengan adanya pengelolaan keuangan berbasis aplikasi, maka proses pengelolaan DD sudah semakin efektif dan efisien. Namun demikian, tidak serta merta membuat para pengelola keuangan, baik dari unsur pimpinan maupun staf dapat menjalankan pengelolaan keuangan di desa dengan baik, aman, dan lancar.
Sebaliknya, masih ada ketidak mengertian, ketidakpahaman, dan kurangnya informasi yang mengakibatkan kekhawatiran, ketakutan, keraguan di desa. Pada akhirnya secara tidak sengaja menyebabkan terjadinya kesalahan dalam hal pengelolaan dana desa.