Pajarakan (wartabromo.com) – Polres Probolinggo menggulung komplotan pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang. Bahkan ketika hendak ditangkap, mereka sengaja menabrak mobil petugas yang mengejarnya.
Komplotan yang ditangkap adalah Moh. Hafiz (23) warga Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan; Muhammad Faisal (41) warga Sepuhgembol, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo; dan Muhammad Sukur (43) warga Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candi Puro, Kabupaten Lumajang.
Selain itu ada seorang lagi bernama Zainullah (33) warga Desa Jabung Sisir, Kecamatan Paiton.
“Kemarin ketika akan dilaksanakan penangkapan, sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan dua tersangka. Bahkan kendaraan yang digunakan anggota mengalami kerusakan karena sengaja ditabrak oleh dua tersangka ini,” kata Kapolres Probolinggo, AKBP Ferdy Irawan, Kamis (12/3/2020).
Tersangka yang melawan petugas adalah Sukur dan Faisal. Mereka tabrak mobil petugas ketika hendak diringkus di jalan raya Desa Muneng, Kecamatan Sumberasih pada Rabu (11/3/2020) sekitar pukul 12.00 WIB. Kedua pelaku kemudian melarikan diri ke perkampungan warga. Beruntung aksi melarikan diri itu, gagal.
Penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Moh. Hafiz, pada Selasa (10/3/2020) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, Hafiz saat hendak berangkat mengambil sabu ke Surabaya.
“Dari penangkapan pelaku yang pertama inilah, kemudian kami kembangkan dan mendapatkan dua nama pelaku lain yang langsung kami pantau keberadaannya,” ujar mantan penyidik KPK itu.
“Tak hanya mengamankan kedua pelaku, kami juga menyita barang bukti yang totalnya 3 gram sabu-sabu. Setelah diperiksa, rupanya kedua pelaku (Faisal dan Hafiz, red) mendapat barang tersebut dari Sukur. Jadi Sukur ini, merupakan bandarnya,” tutur Ferdy.
Akibat perbuatannya, sambung mantan Kapolres Tanggerang Selatan (Tangsel) ini, ketiga pelaku terjerat pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan denda Rp1 milliar.
Sedangkan Zainullah ditangkap pada Rabu (26/2/2020) malam. Karena memiliki 19.000 pil thryhex. Ia dijerat pasal 197 sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 milliar. (cho/saw)