Pasuruan (Wartabromo.com) – Kepala Desa Susukanrejo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan diadukan ke kejaksaan. Aduan itu terkait dugaan penyelewengan dana desa.
“Kita melaporkan dugaan dengan indikasi penyelewengan dana,” ujar Nurul Huda Wakil Ketua LSM Mahally kepada awak media.
Menurut Nurul, pengaduan itu dibuat berdasarkan informasi dan kegelisahan warga Susukanrejo. Dari warga, pihaknya mencatat beberapa temuan kegiatan yang disinyalir berpotensi korupsi.
Kegiatan diduga terdapat penyelewengan tersebut dirinci menjadi 6 poin.
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan fasilitas jamban umum/MCK senilai Rp259.069.600,-. Beberapa titik belum terealisasi.
- Penyediaan sarana prasarana kantor desa, nilai Rp11.079.300,-.
- Pembangunan pasar/bedak toko Rp150 juta berserta kanopi Rp75 juta yang kini dilakukan pembongkaran.
- Normalisasi, dengan anggaran Rp126 juta yang diperuntukkan untuk 4 dusun. Upah kerja tidak sesuai dengan masa kerja.
- Pelebaran jalan/pengurukan di dusun Susukanrejo dengan anggaran Rp20 juta. Hanya mengirimkan 6 truk tanah urug.
- Penyewaan aset desa tahun 2019 sekitar Rp20 juta tanpa koordinasi dengan perangkat desa lain.
Berdasarkan informasi data yang direkamnya itu, selain 6 poin yang disebutkan di atas ada juga beberapa kegiatan lain yang nilainya bervariasi. Mulai dari Rp10 juta hingga Rp300 juta.
Berbagai nilai kegiatan itu pertanggungjawabannya disebut-sebut juga tertutup. Tak hanya itu, kepala desa yang bersangkutan juga melakukan bongkar pasang pelaksana pembangunannya.
Atas kejanggalan yang ditemukan itulah, bersama warga, Nurul mangadu kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bangil. Ia berharap Kejaksaan Negeri Bangil segera melakukan penyelidikan dan memanggil Kepala Desa Susukanrejo dan pihak terkait.
Sampai sejauh ini, belum ada penjelasan disampaikan oleh pihak kepala desa, terkait aduan yang terkesan memojokkannya.
Upaya konfirmasi melalui nomor telepon yang dimiliki sang kepala desa, sampai berita ini disusun belum didapatkan jawaban. (bel/ono)