Pasuruan (WartaBromo.com)- Untuk ke sekian kalinya, Majelis Hakim pengadilan tipikor Surabaya meminta jaksa mengusut keterlibatan Ketua DPRD Kota Pasuruan, Ismail Marzuki dalam skandal korupsi hibah PSSI.
Pasalnya, politisi PKB itu dinilai turut serta menikmati aliran dana hibah PSSI yang didapat dari Komite Olahraga Indonesia (KONI) Kota Pasuruan tahun 2017 silam.
Hal itu disampaikan Dewa Suryama saat membacakan putusan terhadap terdakwa kasus yang terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,8 miliar itu.
“Alasan terdakwa yang mengaku terpaksa melakukan perbuatan itu karena disuruh atasan tidak dapat diterima. Bahwa permintaan itu harus dinilai sebagai bentuk perbuatan bersama,” kata Ketua Sidang.
Karena itu, dalam kesempatan itu, majelis pun meminta pihak kejaksaan untuk menindaklanjuti keterlibatan Ismail. “Karena itu bukan domain pengadilan, kami meminta jaksa menindaklanjuti,” lanjut Dewa.
Widodo, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Pasuruan yang ditemui seusai sidang terkesan kurang tegas untuk menindaklanjuti perintah pengadilan tipikor itu.
“Itu kan pertimbangan. Nanti akan kami sampaikan dulu ke pimpinan. Karena itu kan kami menerima berkas itu dari Polda,” katanya berusaha berkilah.
Ihwal dugaan keterlibatan Ketua Dewan Ismail Marzuki memang cukup mengemuka sebagai pihak yang turut menerima aliran dana korupsi hibah PSSI itu. Baik saat persidangan berlangsung atau keterangan sejumlah saksi di BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
WartaBromo bahkan sempat mendapatkan salinan catatan terdakwa atas aliran dana PSSI yang cair dalam sejumlah tahap itu.
“Karena setiap selesai pencairan, dana itu saya serahkan ke Ismail,” kata Didik yang mengenakan rompi tahanan ketika ditemui di Lapas Pasuruan, Selasa (3/03/2020) pagi lalu.
Merujuk buku catatan tersebut, ada enam kali aliran dana ke politisi PKB itu dengan nilai masing-masing sebesar Rp 300 juta. “Totalnya Rp 1,8 miliar,” ungkap Didik.
Sesuai catatan yang tertulis dalam dokumen tersebut, penyerahan pertama terjadi pada 13 Februari 2015, sesaat setelah pencairan dana hibah PSSI tahap pertama cair.
Kemudian, tanggal 17 Maret 2015; 28 April 2015; 26 Mei 2015; 7 Agustus 2015; dan 10 September 2015. “Masing-masing Rp 300 juta,” jelas Didik.
Bukti yang disodorkan Didik itu pun sejalan dengan penuturan para saksi. Baik saat dimintai keterangan penyidik di Mapolda maupun persidangan.
“Saya tidak tahu mengapa setelah pencairan selalu diserahkan. Yang jelas, setelah pencairan selalu diberikan dulu kepada Ismail,” kata Helmi dalam BAP-nya yang didapat media ini.
Herman Santoso, saksi lain yang juga sempat dihadirkan dalam persidangan juga menuturkan hal senada. Sebagai orang kepercayaan Didik kala itu, pegawai Satpol PP ini tercatat beberapa kali ikut menyerahkan uang ke Ismail.
Ismail sendiri yang dikonfirmasi sebelumnya enggan memberikan banyak komentar terkait ‘nyanyian’ Didik itu. Meski mengakui menerima Rp 1 miliar dari Didik, ia menyebutnya sebagai utang piutang. “Tidak lah. (Keterangan Didik) itu tidak benar,” katanya, Senin (2/03/2020). (asd)