Pasutri di Kota Probolinggo Kompak Tipu-tipu, Modusnya Jual Tanah Kaveling

968

Kademangan (wartabromo.com) – Pasangan suami istri (Pasutri) di Kota Probolinggo, kompak jalankan aksi tipu-tipu. Modusnya, menjual tanah kaveling.

Dari catatan polisi, ada empat orang, yang menjadi korban tipu-tipu pembelian tanah kaveling keduanya, dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Aksi tidak terpuji itu dilakukan oleh Bahrul Ulum (50) dan Sumarti (50), warga Kelurahan Jati, Mayangan, Kota Probolinggo.

Kapolsek Kademangan, AKP Sumardjo menyebut, modus yang dilakukan keduanya cukup rapi. Mereka sebelumnya membeli tanah dari orang lain, lalu menjualnya kembali dengan posisi sudah dipecah atau dikaveling.

Namun, saat menjual kembali itu, keduanya masih memiliki tanggungan sisa uang yang harus dibayarkan ke pemilik tanah sebelumnya.

“Baru saya DP Rp75 juta tanah itu, lalu saya kavelingkan,” kata Bahrul Ulum, di Mapolsek Kademangan, Rabu (11/3/2020).

Petugas Polsek Kademangan, harus bersabar, saat hendak mengamankan keduanya. Sebab, tiga tahun terakhir, keduanya kabur ke Pulau Bali. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka sengaja melakukan penipuan dengan menjual tanah kaveling milik orang lain.

“Para korban telah menyetorkan sejumlah uang kepada tersangka sebagai DP, dengan total senilai Rp222.500.000,” ujar Kapolsek Kademangan, AKP Sumardjo.

Atas perbuatannya, tersangka Pasutri itu dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari kuitansi pembayaran DP dari pembeli, serta salinan denah tanah kaveling yang dijualnya itu. (lai/saw)

 

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.