Lekok (WartaBromo.com) – Sepasang suami istri mantan TKI asal Desa Wates, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan dibekuk polisi, Rabu (11/03/2020). Mereka diduga menculik seorang anak yang berkewarganegaraan Malaysia.
Diketahui, peristiwa penculikan tersebut terjadi pada Desember 2019 lalu, saat keduanya masih bekerja sebagai TKI. Anak yang berusia 3 tahun tersebut dibawa dari Selangor, Malaysia.
Mulanya kedua tersangka meminta izin kepada orang tua korban untuk membawa si anak. Orang tua korban pun memberikan izinnya.
Sesampainya di Indonesia, awalnya komunikasi antara tersangka dan orang tua korban masih terjalin dengan baik, namun tak diduga-duga, tersangka malah memblokir nomor kontak orang tua korban.
Orang tua korban pun bingung dan langsung melapor ke kepolisian Malaysia. Kemudian dari Kepolisian Malaysia diteruskan ke KBRI, dan dilanjutkan ke Kepolisian Republik Indonesia.
Akhirnya, setelah mengetahui lokasi tersangka di Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Polda Jawa Timur dan Polres Pasuruan Kota langsung membekuknya pada Rabu (11/3/2020) pagi tadi.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan, motif sementara penculikan ini disebabkan kedua tersangka menginginkan anak, karena meski sudah menikah selama 7 tahun, belum memiliki anak.
“Alasannya dengan meminjam anak ini, bisa ‘memancing’ mereka untuk segera memiliki anak,” ujar Luki.
Sementara itu tersangka Solikin menolak dituduh menculik. Sebab, ia sudah mendapat izin dari orang tua korban. Solikin mengaku, sebenarnya hendak mengembalikan anak itu ke Malaysia namun terkendala administratif, visa yang dimilikinya sudah hangus.
Selain itu, terkait pemblokiran yang ia lakukan pada nomor kontak orang tua korban, ia mengaku tidak betah karena sering dimaki-maki.
“Memang iya saya blokir. Kenapa? Karena dia maki-maki saya,” ujar Solikin.
Akibat kasus ini kedua tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak. Sementara korban akan dititipkan ke balai perlindungan anak. (tof/ono)